Tapanuli Selatan- Dipimpin Kapolsek Sipirok Iptu.Ismaya Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Sipirok menjaring 28 warga masyarakat yang melanggar Prokes (protokol kesehatan), Senin pagi (21/9/2020) yang dilaksanakan di Mapolsek Sipirok jalan Sipirok- Simangambat Tapsel.
Kepada wartawan yang ditemui wartawan indeksnews.com, senin (21/9/2020) Kapolsek Sipirok Iptu.Ismaya mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini adalah untuk pendisiplinan warga masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 agar tetap mematuhi prokes dan adaptasi kebiasaan baru.
Selain itu Kapolsek menyebut Operasi Yustisi yang berjalan ini untuk penegakan Perbup Tapsel Nomor 49 tentang pendisiplinan Prokes.
” Operasi Yustisi ini penegakan Perbup Tapsel dan prokes kepada warga masyarakat,” ucap Kapolsek Iptu.Ismaya.
Dari 28 orang warga yang terjaring Operasi Yustisi ini didominasi warga yang tidak memakai masker.Petugas Operasi Yustisi ini mengeluarkan 16 teguran tertulis dan 12 teguran lisan.
Warga yang terjaring ini kemudian didata petugas dan diberikan himbauan.Selama pelaksanaan Operasi Yustisi personil tetap menerapkan protokol kesehatan.
Personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi di depan Mapolsek Sipirok ini terdiri dari Personil Polsek Sipirok, Koramil Sipirok, Sat Pol PP Tapsel dan BPBD serta Dishub Tapsel.
(Saragih).