Ono Pengedar Sabu Di Panai Hulu Diringkus Polres Labuhanbatu

29
ono
S alias SO alias Yonk alias Ono (43). setelah diamankan di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Ono pengedar sabu ini diringkus oleh Polres Labuhanbatu menyahuti pengaduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara (Sumut)

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, (07/08/23), mengatakan begitu menerima info peredaran sabu yang dilakukan oleh berinisial S alias SO alias Yonk alias Ono (43) itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, Sik.,Mik, langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, untuk melakukan penindakan.

“Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan peredaran sabu ini, dan berhasil meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43),” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu

Pada Jum’at ( 04/08/ 23) sekitar pukul 22:10 Wib, berhasil diringkus S alias SO alias Yono alias Ono, yang merupakan warga Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu. Dan dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp.700.000 diduga hasil penjualan narkoba

“Tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya peredaran sabu, dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 dari hasil penjualan setiap gram sabu-sabu. Dan tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019,” Tambah Kasi Humas Polres Labuhanbatu

Saat ini tersangka Ono dan barang bukti sabu diamankan di Rutan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Dan Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini