Iklan
Iklan

Okor Ginting Bersama Rasita Meminta Keadilan Tangkap Pelaku UU ITE dan Keterangan Palsu

- Advertisement -
Langkat- Sri Ukur Ginting atau sering disapa Okor Ginting datangi Polres Langkat guna melakukan pemeriksaan di ruangan Unit II Tipidter Polres Langkat terkait laporannya dalam kasus UU ITE, Kamis (07/10/2021).

Dalam Laporannya sesuai dengan nomor LP/B/591/IX/2021/SPKT/Polres Langkat terkait UU ITE pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui akun video YouTube yang berdurasi 20 menit tersebut.

Dalam video yang di unggah di YouTube YongGanas, wanita berinisial “SUM” mengucapkan terhadap Okor Ginting Bukan manusia.

Okor ginting

Menurutnya,dengan perkataan yang di ucapkan “SUM” tersebut dirinya merasa malu dan terhina.

“Siapa yang tidak malu,saya dikatakan bukan manusia di dalam video yang diunggah di YouTube tersebut, banyak yang menonton dalam video tersebut,”ucap Okor Ginting kepada wartawan

Lebih lanjut, Okor Ginting pria yang dikenal sebagai Tokoh Masyarakat Langkat ini berharap kepada pihak kepolisian Polres Langkat untuk secepatnya pelaku untuk diperiksa.

“Saya datang kesini meminta keadilan di Polres Langkat agar laporan saya terkait kasus UU ITE cepat diproses,saya yakin dengan Bapak Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok bekerja secara profesional dan saya juga telah menyurati ke Presiden dan Mabes Polri serta Kompolnas untuk meminta keadilan terhadap saya,”pungkasnya

Sementara itu, Rasita Br.Ginting juga dipanggil ke Polres Langkat ke ruangan Unit Pidum untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus keterangan palsu dibawah sumpah yang dilakukan oleh berinisial “S”.

Berdasarkan laporan Rasita Br.Ginting nomor LP/B/590/IX/2021/SPKT/Polres Langkat, ia juga meminta keadilan di Polres Langkat agar laporannya secepatnya diproses dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedatangan saya ke Polres Langkat untuk melakukan pemeriksaan atas laporan saya terhadap inisial ‘S’ Terkait keterangan palsu,dan saya juga meminta keadilan disini agar pelaku secepatnya di tahan,”cetusnya

Saya meminta kepada Bapak Kapolres Langkat untuk memberi keadilan terhadap saya,karena atas keterangan palsu yang diberikan pelaku saya ditahan,jelas saya tidak terima,”ungkap Rasita.

Terpisah,Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan Okor Ginting dan Rasita Br Ginting melalui pesan WhatsApp mengatakan,”langsung ke Kasat Reskrim ya mas”singkatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat hingga saat ini belum membalas pesan WhatsApp wartawan terkait hal tersebut hingga berita ini dimuat.

Kuasa Hukum Sri Ukur Ginting dan Rasita Br Ginting Yusfansyah Dodi SH.MH dan Fadilah Hutri Lubis SH saat dikonfirmasi awak media disela selesai pemeriksaan terkait tindak lanjut laporan Rasita Br.Ginting mengatakan,
“tadi waktu pemeriksaan kepada Klein kita ada sekitar 15 pertanyaan yang diberikan oleh pihak penyidik,dan kita jawab semua,kita juga berharap dalam kasus ini
Rumondang dan Rio Silalahi selaku JPU waktu dalam persidangan agar diharapkan untuk datang ke Polres Langkat untuk sebagai saksi,”cetusnya

Selanjutnya,masih Fadilah Hutri Lubis menjelaskan,selain saksi dari JPU,pihak kepolisian juga meminta alat bukti seperti video rekaman waktu persidangan.’jelasnya

Ditempat terpisah, wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Intel Boy Amali SH terkait Rio Silalahi dan Rumondang sebagai saksi dalam kasus dugaan keterangan palsu,Boy Amali mengatakan,tadi kita sudah coba kordinasi langsung Ke Rio,ternyata suratnya panggilannya dibuat secara pribadi,dan dia juga menjelaskan kenapa tidak bisa hadir karena masih ada tugas,mungkin sepertinya nanti akan dibuat secara meting zoom,”ucap Boy AmaliT. (Turnip)

Trending

- Advertisement -
Iklan

Lowongan Kerja

- Advertisement -
Logo

Game

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini