Oknum TNI Dan Rekannya Sipil Di Amankan Personel Lidpamfik Pomdam I/BB Di Asahan

1128
oknum
Oknum TNI berinisial JRS berpangkat serka, bersama rekannya yang diketahui warga sipil berinisial AS, setelah diamankan di subdenpom asahan
Asahan-Oknum TNI berinisial JRS berpangkat serka, diamankan Personel Lidpamfik Pomdam I/BB, bersama rekannya yang diketahui warga sipil berinisial AS, diduga melakukan tindak pidana UU Migas dengan melakukan pengoplosan Gas Subsidi tabung 3 kg ke non subsidi tabung 6 kg dan 12 kg di sebuah rumah kosong du Desa Pondok Bugur, Kec.Rawang Panca Arga dusun II Asahan

Menurut Kapendam Kolonel Inf Riko Siagian, Jumat (24/05/2024) jika Oknum TNI berinisial JRS berpangkat serka, yang bertugas di Ramil 18/ Meranti Kodim 0208/Asahan, sebagai babinsa bersama rekannya yang berstatus warga sipil berhasul diamankan Personel Lidpamfik Pomdam I/BB

“Diduga bertugas sebagai Babinsa Desa Gedangan Ramil 18/ Meranti Kodim 0208/Asahan dan satu orang oknum sipil AS, diduga melakukan tindak pidana UU Migas dengan melakukan pengoplosan Gas Subsidi tabung 3 kg ke non subsidi tabung 6 kg dan 12 kg di sebuah rumah kosong milik IRN oknum TNI ini diamankan Personel Lidpamfik Pomdam I/BB,” ucap Kapendam

Kata Kolonel Inf Riko, JRS diamankan Personel Lidpamfik Pomdam I/BB, Kamis (23 Mei 2024) sekira pukul 21:30 Wib, bersama rekannya warga sipil yang beralamat di Jalan bedukang Desa Bunut, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

“Pengungkapan ini bermula saat Sertu L.Tamba Personel Lidpamfik Pomdam I/BB, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengoplosan gas LPG subsidi, ke tabung gas non subsidi yg dilakukan disebuah rumah kosong milik ibu IRN, di didesa pondok Bungur Meranti Kabupaten Asahan yg di duga melibatkan oknum TNI-AD

Atas adanya informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 16:00 Wib, Personel Lidpamfik Pomdam I/BB melaporkan ke Dansatlak Lidpamfik Kapten Cpm Zulkifli P, dan memerintahkan agar di laksanakan matbar ( cek TKP) kemudian personel Lidpamfik langsung bergerak menuju lokasi tersebut.

“Sekira Pukul 20:30 Wib, Personel Lidpamfik Pomdam I/BB tiba dilokasi dan melihat dari rumah kosong (gudang pengoplosan gas subsidi ) satu unit SPM Yamaha WR 155 tanpa Nopol keluar gudang, yg diduga dikendarai oleh Serka JRS,” tambah Riko

Pada pukul 21:30 Wib petugas Lidpamfik Pomdam I/BB melihat Serka JRS, kembali ke gudang pengoplosan melihat situasi tersebut, Personil Lidpamfik Pomdam I/BB langsung mengamankan JRS dan AS yang sedang bekerja melakukan pengoplosan tabung gas.

“Kemudian ke dua orang pelaku dan barang bukti berupa, tabung gas 3 kg sebanyak 94 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 20 tabung, tabung gas 15,1 kg  sebanyak 112 tabung, tabung gas 42,4 kg sebanyak 2 tabung, satu unit mobil Pic Up Daihatsu Grand Max warna hitam/biru Tanpa nopol dan satu unit SPM Yamaha WR 155 warna hitam tanpa Nopol,” jelas riko

Selain itu Personel Lidpamfik Pomdam I/BB, juga mwngamankan barang bukti lain, seperti alat yang digunakan untuk proses pengoplosan, Dan kini JRS masih dalam pemeriksaan diSubdenpom I/1-4 Kisaran untuk proses selanjutnya.

Sedangkan AS, yang merupakan warga sipil yang diamankan bersama oknum TNI dalam kejahatan migas dengan pengoplosan tersebut, telah dilimpah ke Satres polres Asahan yg di terima personil redkrim Aiptu Dedy Azhar, Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 15:00 Wib

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini