spot_img
spot_img
spot_img

Oknum Polisi Labuhanbatu dikonfirmasi terkait kwitansi Uang Erna Sinabang Minta Tanya PH

- Advertisement -
Labuhanbatu-Terkait Oknum Polisi di Labuhanbatu berinisial GS (41) dikonfirmasi terkait 3 kwitansi penerimaan uang yang diduga diambil dari Erna Sinabang, sejak 8 tahun lalu, meminta agar mengkonfirmasi ke PH, dan ketika di tanya, jika PH tersebut dalam arti apa? oknum tidak membalas lagi walau pesan sudah tanda ceklis dua biru

Tentang oknum Polisi berinisial GS ini, Erna Sinabang, Rabu (21/12/2022) mengaku merasa tertipu, terkait peristiwa uang diserahkannya kepada oknum Polisi itu dengan bukti tanda terima atau kwitansi, telah ditangani Provos Polres Labuhanbatu, bukan hanya itu korban juga telah melakukan pengaduan atau Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Rantau Prapat

Ibu Erna Sinabang, menerangkan pada Putusan Kasasi, Dinyatakan Oknum Polisi tersebut tidak mencukupi unsur Pidananya, oleh karena itu menurut Hakim Mahkamah jika hal tersebut adalah hutang piutang cenderung ke perdata putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dinyatakan, bahwa GS (41) bersalah dan di jatuhi 18 bulan kurungan penjara, di batalkan oleh Putusan Kasasi Di Mahkamah

“Kemarin itu dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Oknum Polisi GS dinyatakan bersalah, karna pada saat pemeriksaan dirinya mengaku mengambil penitipan uang dari saya, namun tidak bisa di kembalikan. Tetapi saat Pihaknya melakukan Banding, Hakim Pengadilan tinggi (PT) menolak putusan Pengadilan Negeri, demikian saat Kasasi Mahkamah menguatkan putusan PT tersebut,” ungkap Erna Sinabang

Selain itu Persoalan ini berawal pada 08/09/2014 Oknum polisi tersebut bersama istrinya mendatangi Erna Sinabang, dan meminta agar memberikan uang sebesar Rp 20.000.000,- karna merasa oknum tersebut satu Serikat STM, korban pun mengabulkannya dan membuat kwitansi penitipan yang di tanda tangani oknum dan istrinya.

“GS si oknum Polisi itu menerima uang dari saya sebesar 20.000.000, itu yang pertama dan kedua kalinya mereka juga datang pada tanggal 12/03/2022, GS menerima Rp 50.000.000,- dan ketiga 25/06/2015 dia mengambil uang dari saya sebesar Rp 180.000.000,- yang juga datang bersama istrinya, dan ke tiganya kami buatkan Kwitansi,” ungkap Erna Sinabang

Namun kata Erna Sinabang, hingga saat ini uang yang diambil ketiga kalinya oleh oknum Polisi itu, salah satunya pun tidak dikembalikannya, dan sudah bertahun tahun lewat dari hari dan tanggal yang sudah mereka sepakati, dan oknum tersebut saat di datangi oleh Erna, sering mengatakan ” yauda laporkan saja,” ungkapnya seakan GS kebal hukum

Sehingga menurut Erna Sinabang, dirinya melakukan upaya hukum, atas kejadian atau peristiwa ini, Erna Sinabang berharap dirinya bisa memperoleh keadilan, melalui upaya hukum perdata yang di tempuhnya dengan melayangkan Gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Rantau Prapat terhadap oknum Polisi itu

“Saya berharap ada keadilan bagi saya yang merasa tertipu oleh oknum Polisi jahat itu. Saya juga berharap Provos Polda Sumut dapat memberi Hukuman atau sanksi kode etik yang wajar atas kejahatan yang di lakukan oknum Anggota Polisi ini,” ungkap Erna Sinabang

Dan atas Putusan Kasasi dimahkamah tersebut Erna Sinabang, berencana melayangkan PK, setelah memperoleh putusan gugatan sederhana tersebut, karena merasa tidak adil terlebih saat sidang di Polres Labuhanbatu, Oknum Polisi ini mengaku ngaku tidak menerima uang tersebut, pada hal sebelumnya pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri saat sidang Pidana dirinya mengakui semua sesuai keterangan saksi dan bukti yang ada

Oknum Polisi berinisial GS Ketika dikonfirmasi lewat pesan WA meminta agar wartawan menanya PH “Tanyak Aja PH ku,” tulisnya singkat, dan demikian awak media ini juga telah mencoba konfirmasi melalui telepon seluler, namun inisial GS juga tidak menjawabnya sementara itu, Kasi Provos Labuhanbatu Iptu Iwan Mahsyuri, SH.,MH, melalui Juru Periksa Provos Polres Labuhanbatu Bripka Andi Nasution, SH, mengatakan memang benar ada di proses Provos Polda Sumut, namun karena sudah ada putusan MK baru dilimpahkan ke Provos Polres Labuhanbatu

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini