Labuhanbatu-Oknum Polisi berinisial GS yang bertugas di labuhanbatu dilaporkan warga dilabuhanbatu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dianggunkan ke BRI, dan kemudian surat itu dipakai mengambil pinjaman ke Erna Sinabang, demikian pengakuan guru SMK di Labuhanbatu ini, Kamis (13/11/2025)
Menurut pengakuan Erna Sinabang, oknum polisi ini diadukannya setelah terlebih dahulu proses hukum di pengadilan, namun ketika proses pengajuan penyitaan barang tidak bergerak yang suratnya dijaminkan ke dirinya, ternyata objek itu terikat kontrak hutang di BRI Rantau Prapat
“GS, bertugas di Polres Labuhanbatu, sudah 2 tahun ku adukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang buat aku rugi dua ratus juta lebih, tapi hingga kini tidak ada kesimpulan dari pihak satreskrim polres Labuhanbatu,” sebut Erna terkait ulak oknum polisi itu
Erna juga menunjukkan satu lembar surat tanda lapor nomor LP/B/1238/X/2023/SPKT/POLRES yang dilaporkan 25 Oktober 2023, dengan terlapor berinisial GS dan Istrinya, namun hingga saat ini sudah tahun 2025 belum juga ada kesimpulannya
GS saat dikonfirmasi awak media ini lewat pesan WA, sejak 02/10/2025, dan konfirmasi ulang 24/10/2025, tidak bersedia memberi tanggapan, terkait peristiwa tersebut
Sedangkan Kapolres Labuhanbatu, menjawab konfirmasi wartawan media ini, terkait LP dan peristiwa oknum polisi di jajarannya di LP kan hanya menjawab dengan singkat, “Terimakasih infonya untuk kami tindak lanjuti,” tulisnya





