Labuhanbatu-Oknum Kepala Sekolah SMU Negeri 2 Bilah Hilir berinisial SDW (48) diduga lakukan penyalah gunakan wewenang, hal itu dikatakan salah seorang guru tenaga pengajar di sekolah tersebut, Selasa (16/11/2021) terkait pemecatan terhadap TU dan mengundang LSM dan wartawan untuk menekan Guru Honorer Dinas Provinsi
Oknum kepala sekolah ini juga diduga membangkit bangkitkan persoalan 2 tahun lalu, untuk menekan guru honorer provinsi berinisial DRS (30) agar keluar dari sekolah tersebut dan tidak mengajar lagi, hal ini membuat oknum guru tersebut merasa ada yang lain
“Oknum Kepsek itu menekan saya dengan persoalan kasus 2 tahun yang lalu bang, udah selesai dulu. Uda salam salaman sama orang tua murid dua tahun lalu, ini diundangnya LSM sama wartawan bang. Dan dikumpulkannya komite untuk rapat terkait persoalan dua tahun yang lalu itu, ini saya duga cara dia menyingkirkan aku bang, ada apa ya bang? Apa Ada?,”Ungkap DRS (30)
Selain itu beberapa guru di SMU 2 Bilah Hilir berpendapat, bila kemarin setelah TU yang lama berinisial RIS (23) dikeluarkan dari sekolah tersebut, langsung digantikan 2 TU baru, dan membuat tanda tanya besar, Ada apa? apa Ada?
Oknum kepala sekolah SMU 2 Bilah Hilir, saat dikonfirmasi terkait pemecatan pada TU lama, dan upaya penekanan pada Guru Honorer agar keluar tidak mengajar di sekolah tersebut, serta terkait dugaan KKN anak dan Suami Kepala sekolah bekerja di SMU 2 Bilah Hilir tersebut, dan tentang Kasus Kepala Sekolah tersebut pernah di periksa oleh Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, oknum Kepala sekolah tersebut hanya menjawab “🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏,” tulis Kepala Sekolah itu
Ketua DPD LSM Barisan Indonesia Satu ( Baris) Labuhanbatu Denni Pardosi, SH, turut menanggapi informasi tersebut, dan meminta kepada instansi terkait agar melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalah gunaan wewenang tersebut
“Kita akan menyurati Instansi dan Dinas Pendidikan Provinsi agar melakukan pemeriksaan terkait perselisihan dan dugaan penyalah gunaan wewenang tersebut, dan surat kepada Kajari Labuhanbatu terkait pemeriksaan dugaan penyelewengan, dan tidak tertutup kemunglinan kita akan menyurati Kejatisu dan jaksa agung,” ungkap Ketua DPD LSM Baris itu





