Batu Bara-Oknum Jaksa Diserahakan Kebidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diperiksa setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru salah satu Sekolah Dasar (SD) bernama Sarlita di Batu Bara Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Oknum jaksa berinisial EKT, dan guru SD tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, walaupun peristiwa itu dibantah oleh oknum tersebut, namun sempat viral di Rekaman Video Oknum Kejari Batu Bara Diduga Peras Guru Puluhan Juta
“Adapun pemeriksaan itu sesuai dengan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT. Dan atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkait,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dilansir detikSumut, Senin (15/5/2023).
Selain itu kata Kasi Penkum Kejati Sumut meski Dibantah, Jaksa di Batu Bara Diduga Peras Guru SD Dicopot-Diperiksa, untuk pemeriksaan terhadap kasus itu, Kejati Sumut telah menyerahkan jaksa EKT ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila nantinya dari pemeriksaan dan pengawasan membuktikan oknum jaksa tersebut bersalah, Kejati Sumut akan menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,”; tambah Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.