spot_img
spot_img
spot_img

Nekat Jemur Ganja di Asbes Rumah, Warga Pintu Padang Inipun Ditangkap Polisi

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Nekat jemur ganja di atas asbes rumah, seorang pria berusia 48 tahun, ARS, warga Kelurahan Pintu Padang II inipun ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Selasa (28/05/2024) pagi. Bahkan dari pria ini, Polisi juga menyita sabu yang disimpannya.

Penangkapan pria yang kedapatan punya sabu dan jemur ganja di atas asbes rumah oleh Polres Tapsel ini berawal dari informasi terkait maraknya peredaran narkoba. Persisnya di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.

“Kami menangkap tersangka pemilik ganja dan sabu ini di salah satu Pondok milik masyarakat di Kelurahan Pintu Padang II,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, Rabu (29/05/2024) malam.

Selain menangkap ARS, lanjut Kasat, pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok berisi satu paket sabu seberat 0,20 Gram dari tangan kanannya. Selanjutnya, pihaknya membawa ARS ke rumahnya tak jauh dari Pondok tersebut.

Saat pengembangan dan pemeriksaan di rumah tersangka, kami menemukan sebuah kemeja warna biru bermotif batik di atas asbes Rumah. Persis di atas kemeja itu, kami menemukan ganja seberat 1,05 Gram.

“Selain itu, kami juga menyita barang bukti lain seperti, uang senilai Rp179 ribu. Satu unit Handphone warna hitam. Dan, satu unit timbangan warna jingga,” tambah Kasat.

Kepada polisi, ARS mengaku bahwa sabu dan ganja itu adalah benar miliknya. ARS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial, M yang masih dalam proses penyelidikan, tepatnya dua pekan lalu.

“Dua pekan lalu, M menghubungi tersangka guna menawarkan ganja. Tersangka mengiyakan. Lalu, M datang ke rumah tersangka untuk mengantarkan ganja seberat 2 Kg,” urai Kasat.

Namun, sebut Kasat, ARS berjanji akan membayar barang haram itu setelah habis terjual. Usai terima ganja dari M, ARS menjemur ganja itu untuk selanjutnya ia jual. Sedangkan sabu, ARS mengaku memperolehnya dari seseorang berinisial, S.

“Pada Senin (27/05/2024) malam lalu, tersangka membeli sabu seharga Rp400 ribu dari S yang saat ini masih dalam penyelidikan kami. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini