Tapanuli Selatan – Nekat membawa ganja dalam karung, pria HR (29) asal Kabupaten Madina ini langsung digelandang Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel masuk sel. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Tapsel pada Jumat Sore, (01/03/2024), HR (29), diamankan karena membawa ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kelurahan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan.
Informasi tentang aktivitas mencurigakan HR yang membawa ganja dalam karung ini bermula ketika personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel menerima laporan. Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR di depan sebuah warung.
“Dari tangan Pelaku, kita menyita satu karung beras putih yang berisi dua bungkus besar ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, dengan total berat 1 kilogram. Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan akan dijual kembali,” terang Kapolres Tapsel melalui Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala, SH.
Dalam keterangan HR mengungkapkan bahwa ia membeli ganja tersebut dari seorang pengedar berinisial DL dengan harga Rp. 500.000, untuk setengah kilogram.
“Transaksi pembelian dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2024, di Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Ganja tersebut akan dijual kembali,” lanjut Kasat.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dan peran penting kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Semoga dengan tindakan tegas terhadap pelaku, peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga terwujudnya program Pak Kapolres yakni Polres Tapsel bersih dari narkoba,” ujar Kasat.(Saragi).