Nekad, Diduga Tak Miliki Ijin, Pabrik Roti Bakar Bandung di Jalan H.Sutan Siregar Beroperasi Selama Kurang Lebih 10 Tahun

50
Pabrik
Lokasi Pabrik Roti Bakar Bandung di Jalan H.Sutan Siregar Kota Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan – Nekad benar menjalankan usaha yang diduga tak miliki ijin apapun, Pabrik Roti Bakar Bandung yang terletak di Jalan H.Sutan Siregar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan telah beroperasi kurang lebih 10 tahun lebih. Bahkan pemasaran roti bakar Bandung yang diduga tak miliki ijin telah memasarkan produknya ke luar kota Padangsidimpuan.

Dari penelusuran tim di lokasi pabrik roti bakar Bandung ini, Rabu (15/5/2024), tampak pabrik roti ini terlihat sepintas hanya seperti rumah kontrakan. Namun saat dilihat ke dalam ada aktifitas pekerja yang kesehariannya mengolah bahan-bahan pembuatan roti.

Pabrik
Roti bakar Bandung.

Kemudian ada juga Open (pembakar roti) yang berukuran besar, gilingan roti, tabung gas dan alat lainnya yang dikwatirkan dapat menimbulkan dampak negatif (kebakaran) yang hebat seperti di Kelurahan Sihitang baru-baru ini.

Saat ingin menemui pemilik pabrik roti, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa pemiliknya lagi keluar rumah.

“Bos nya lagi keluar, mulai dari tadi pagi,” kata salah seorang pekerja.

Dari kondisi bangunan yang dipergunakan untuk pembuatan roti bakar ini, jelas telah menyalahi aturan.

Diketahui seharusnya pabrik roti bakar Bandung ini harus lah memilki ijin SPP IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), yaitu Izin jaminan tertulis terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Kemudian Izin Usaha Industri yakni adalah sebuah Izin Operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang Industri. Dimana perusahaan tersebut mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi yang baru.

Pada Pasal 2 sampai Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor Nomor 64 Tahun 2016, tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, dijelaskan bahwa klasifikasi Izin Usaha Industri ini ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi, yaitu

Kemudian izin Sertifikat Halal MUI, serta ijin HO dan ijin lainnya yang harus tetap dilengkapi.

Salah seorang warga sekitar yang ditanyai, terkait keberadaan pabrik roti tersebut, tidak mengetahui akan hal keberadaan pabrik roti bakar Bandung ini.

“Saya kira itu, hanya rumah kontrakan untuk pekerja bang, berarti kalau pabrik jelas memakai daya arus listrik yang besar ya bang,” katanya tanpa mau menyebut identitasnya.(Tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini