Asahan– Program Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan DAS dan hutan lindung Asahan Barumun sepertinya menjadi ajang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) berjamaah. Dari Penyedia Jasa, LPI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dilakukan oleh oknum-oknum dibawah Kementerian itu. Hal ini dikatakan Korbid Investigasi DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Herman Simare Kepada Indeksnews.com. Kamis (17/09/2020).
“Kami menemukan 10 Paket Proyek pengerjaan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) diwilayah kerja BPDAS Asahan Barumun yang tidak sesuai dengan teknis standar pengerjaan yang telah ditentukan dan dugaan kuat kami terindikasi dilakukannya korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sampai puluhan Milliar” Kata Herman Simare-mare Kepada Indeks News.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Telah Menganggarkan dari 10 paket itu sebesar Rp. 128.156.270.000,00 (Rp.128,15627 Milliar) yang bersumber dari APBN 2019.
Berikut paket dan daerah serta Jumlah dana yang di anggarkan dalam satu paket dengan PT yang berbeda.
1. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. V Aek Kanopan Blok I, II, III, IV seluas 750 Ha, Paket 12. Dengan Pagu Rp.12.941.975.000,00,-.
2. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok II, III seluas 600 Ha, paket 9. Dengan pagu Rp. 11.739.180.000,00,-
3. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok IV, V, VI, VII
seluas 950 Ha, paket 8. Dengan pagu Rp 18.587.033.000,00,-.
4. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XIII Dolok Sanggul Blok VIII, IX, X seluas 707 Ha, paket 7. Dengan pagu Rp 13.832.666000,00,-.
5. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. XII Tarutung Blok I, II, III seluas 665 Ha, paket 10. Dengan pagu Rp 13.010.924.000,00,-.
6. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VII Gunung Tua – Gunung Mambu I, II, Banua Tonga Blok I, II. KPH Wil III Kisaran – Aek Nagali Blok I, II. seluas 935 Ha, paket 15. Dengan pagu Rp 17.318.885.000,00,-
7. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VI Sipirok IX, X, XI seluas 900 Ha paket 3. Dengan pagu Rp 17.608.770.000,00,-.
8. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VI Sipirok XII, XIV, XV, XVI seluas 1026 Ha, paket 5. Dengan pagu Rp. 11.177.933.500,00,-
9. Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. VI Sipirok XIII, XVII, XVIII, XIX seluas 975 Ha, paket 6. Dengan pagu Rp 10.632.667.500,00,-
10.Pembuatan Tanaman RHL KPH Wil. X Padangsidimpuan Blok Pardomuan I, II, III dan KPH Wil XI Pandan Blok Untemungkur I seluas 701 Ha, paket 13. Dengan pagu Rp. 13.062.336.000,00,-.
Di 10 paket tersebut pihak NCW Menduga ada permainan dalam pengerjaan teknis maupun sistem pemenang tender, selain itu juga pihaknya menduga kuat ada perlindungan dari penegak hukum untuk memuluskan aksi pemotongan anggaran itu untuk kepentingan pribadi, sehingga pengerjaan yang dilapangan amburadur dan tidak mengikuti teknis yang telah ditetapkan.
“Kami telah melakukan Investigasi ke lapangan dan menemukan banyak kejangalan Sebagai berikut:
Pertama, Adanya lokasi fiktif di Wil V Aek Kanopan I Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara seluas 300 Ha dan Wil
XIII Dolok Sanggul Desa Hutaginjang Kabupaten Samosir seluas 66 Ha, dsb.
Selanjutnya, Penanaman Pohon tidak memakai pupuk, sehingga mengakibatkan diperkirakan 80% tanaman pohon mati dan perawatan tidak ada. Polibek ikut ditanam dan lobang penanaman tidak sesuai speck (berdasarkan informasi Kades/warga)
Penanaman hanya dilakukan dilokasi yang dekat dengan jalan dan terkesan asal jadi (tidak ditanam semua diperkirakan hanya 50%) karena pekerja bukan dari kelompok tani/warga setempat.
Pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi teknis bahan-bahan seperti :
-Tanpa gubuk/gubuk hanya menggunakan tenda.
– papan proyek juga sembarang.
– tidak adanya patok arah larikan dan Ajir.
Banyak bibit ditanam tidak memenuhi speck (tinggi bibit rata-rata 4 sampai 5 (Cm) yang harusnya dengan tinggi minimal 30 Cm dan tidak adanya sertifikat benih untuk jenis tumbuhan keras (mahoni, jati, jabon, dll).
Dan terahir, Pelaksanaan kerja terkesan buru-buru dan dilakukan dalam waktu singkat sekitar 1-2 bulan pekerjaan. Sehingga tanpa ada pembersihan lahan terlebih
dahulu” Terang Kadiv Ivestigasi DPP NCW ini.
Masih kata Herman, “Kami telah melayangkan surat klarifikasi I pada bulan Mei Lalu ke BPDAS ASAHAN BARUMUN, namun belum mendapat balasan tertulis. Mungkin mereka lagi mencari alasan untuk pembenaran diri makanya tidak berani membalas surat kami.
Dengan ini NCW tidak tinggal diam, akan terus mengkawal kerugian negara ini sampai ke Kementerian LHK, Mabes POLRI dan Kejaksaan. Bila perlu ke KPK bahkan ke Pak Presiden sekalipun akan kami sampaikan,” akhir Herman saat ditemui disalah satu Hotel di Medan.
Sementara itu salah satu pihak penyedia atas nama Iwan mengatakan telah menjalankan 100% secara teknis. Untuk tanaman pohon yang mati pihaknya telah menyulam hingga akhir tahun.
“Sepengetahuan saya itu dikerjakan 100%, dan pembayaran ke masyarakat juga 100%. Dan sampai saat ini kegiatan pemeliharaannya masih berjalan sampai tahun depan” kata Iwan Melalu pesan WhatsApp nya kepada awak Media ini.
Ia juga menerangkan lokasi fiktif tidak ada dan semua lahan yang ditentukan telah ditanam. “lahan yang dimaksud itu bukan fiktif tapi dipindahkan lahannya ke 2 desa karena itu lahan yang dikuasai masyarakat, “katanya singkat. (Afs)