Labuhanbatu-Narkotika jenis sabu berhasil disita dari seorang pria tengah baya, setelah di ringkus oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamaran Aek Natas Kabuparen Labuhanbatu Utara, demikian dikarakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H, Kamis (09/03/2023)
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, terduga pengedar Narkotika jenis sabu itu berinisial SS alias Sur (41), merupakan warga Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diringkus Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat atas Pengaduan Masyarakat (DUMA)
“Personel kita dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima pengaduan dari Masyarakat (DUMAS) Dan segera kita tindak lanjuti, dan berhasil mengungkap peredaran obat terlarang tersebut, dengan berhasil meringkus ASS alias Sur (41) selain itu kita juga menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu
Selain itu kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu, penhungkapan peredaran Narkotika jenis sabu-sabuitu oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam mengamankan pelaku inisial SUR (41), berawal dari Pengaduan Masyarakat, Senin (06 Maret 2023) sekira pukul 10:15 Wib, bahwasanya di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat sering di jadikan tempat transaksi sabu
“Masyarakat mengadukan jika di seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamaran Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut team kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut, sekira pukul 17:25 Wb,” Tambah Kasat Narkoba itu
Kemudian kata Kasat lagi, dari penggerebekan itu Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan satu orang laki-laki ASS Alias SUR (41) berikut barang bukti berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Android merek oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW
“Saat personel kita dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan interogasi terhadap pelaku berinisial ASS (41) mengakui jika barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnya, selanjutnya team kita mengamankan ASS Alias SUR dan barang bukti ke Mapilres Labuhanbatu tepatnya di Sat Res Narkoba guna untuk proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kasat Narkoba itu
Selanjutnya diterangkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu, bahwa pelaku ASS melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara