spot_img
spot_img
spot_img

Naik Ke Tahap Penyidikan Perkara Dugaan Penggunaan SKGR Palsu Dilanjut Polres Labuhanbatu

- Advertisement -
Labuhanbatu-Naik ketahap penyidikan perkara dugaan penggunaan surat SKGR palsu, diduga oleh oknum polisi berinisial GS, dilanjut oleh polres Labuhanbatu, demikian dikatakan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik.,MH, melalui PLT Kasi Humas, IPTU Arwin, SH, Selasa (18/11/2025)

Iptu Arwin, menjelaskan bahwa perkara ini sudah naik sidik, berkaitan dengan peminjaman uang yang dilakukan pada tahun 2015, di mana terlapor inisial GS dan HOS memberikan SKGR rumah sebagai jaminan. Pelapor menduga dokumen tersebut palsu, sehingga melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.

“Sebelumnya pada tahun 2020 pelapor juga pernah membuat laporan terhadap GS terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut telah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan memperoleh putusan inkrah,” sebut Iptu Arwin yang katanya kasus yang sama kini muncul lagi dan sudah naik sidik

Selain itu, pelapor juga pernah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait peminjaman uang yang sama, hingga kemudian melakukan permohonan eksekusi SKGR. Namun, pengadilan menyatakan dokumen tersebut tidak dapat dieksekusi karena berada sebagai jaminan di salah satu bank.

“Terkait laporan dugaan penggunaan SKGR palsu yang dibuat pada Oktober 2023, Polres Labuhanbatu telah melakukan berbagai langkah penanganan, antara lain memeriksa sebelas saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen SKGR,” tambahnya

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan pada 21 Oktober 2024, tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik. Temuan ini kemudian dibahas dalam gelar perkara

“Disimpulkan bahwa terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut,” sambung Iptu Arwin

Setelah itu penyidik meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan dan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Penyidik juga telah mengikuti gelar perkara khusus di Bagwassidik Krimum Polda Sumut pada 29 Oktober 2025,” lanjutnya.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mencari dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan apakah terlapor GS dan HOS benar menyerahkan SKGR itu kepada pelapor saat peminjaman uang tahun 2015.

IPTU Arwin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan, serta akan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala. “Seperti perkara ini telah naik jadi penyidikan,” tegasnya

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini