Labuhanbatu Utara-MW (26) mantan karyawan PT SMART, Padang Halaban diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas, atas dugaan pencurian 3 zak pupuk dari gudang pupuk Divisi 8 perusahaan perkebunan tersebut
Kronologis awal penangkapan MW (26) yang merupakan warga Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara, menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Porlando Napitupulu, SH, Jumat (14/06/2024). Pelaku pertama kali di pergoki Danru satpam M Muhadi Hasibuan (49)
“Danru bernama M Muhadi (49) mendapat pengaduan dari saksi Heriyanto dan Pebriadi, yang sedang jaga di dekat gudang pupuk Divisi 8 PT SMART Padang Halaban, melihat 2 karyawan harian menggunakan supra X125 yakni MW dan HA masuk dan mengambil 3 zak pupuk jenis Mop dari gudang,” sebut AKP Porlando
Mahadi mendatangi Polres Labuhanbatu, Jumat (14/06/2024) melaporkan peristiwa yang merugikan perusahaan tempatnya bertugas, atas 3 zak pupuk dengan nilai kerugian Rp 1200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
“Heriyanto memergoki pelaku, Sabtu (22
Oktober 2022) sekira pukul 18:00 Wib, ketika ke dua saksi sedang jaga memonitor situasi di seputaran gudang pupuk Divisi 8 PT SMART Padang Halaban,” tambah Porlando
Sejak kejadian pencurian tersebut pelaku ME
telah melarikan diri, namun merasa sudah aman pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Rabu (14/06/2024) sekira pukul 19:00 Wib
“Pelaku diamankan Unit Reskrim di rumah
orangtuanya, tepatnya di Dusun IV Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo Labura,” jelas AKP Porlando
Saat diperiksa petugas pelaku mengakui dengan terus terang melakukan pencurian pupuk bersama temannya HA namun HA hingga saat ini
belum ditemukan. Selanjutnya pelaku MW dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum selanjutnya