Murniani Br Siahaan Minta Polres Asahan Segera Ungkap Kasus Pengeroyokan Putrinya

1315
polres asahan
Penasehat Hukum, Ruben Panggabean SH MH
Kisaran- Murniani br Siahaan melalui Penasehat Hukumnya Ruben Panggabean SH MH berharap agar Kapolres Asahan memonitoring kinerja jajarannya dalam mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dialami anak perempuan di bawah umur putri kliennya bernama Sinta Natalia br Barus (17).

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Kamis 30 Juli 2020 lalu di Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sampai saat ini tidak jelas penanganannya.

Pengeroyokan terhadap Sinta, dilakukan oleh 4 orang, namun karena 1 (satu) orang diantara pelaku adalah anak di bawah umur, maka telah diadakan upaya diversi di Kejaksaan Negeri Asahan sehingga tidak dilanjutkan ke penuntutan.

Sementara 3 pelaku pengeroyokan lainnya, hingga saat ini penyidik polres Asahan tidak mampu merampungkan berkas perkara sehingga tidak kunjung dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Asahan.

”Padahal sudah 6 bulan sejak tanggal 3 Agustus 2020 klien kami mengadukan ke SPKT Polres Asahan dengan nomor LP /474/VIII/2020/SU/RES ASH tapi sampai saat ini berkas perkara masih mengendap di meja kerja penyidik”,ujar pengacara LBH Buruh Sumut ini, Selasa (9/2/2021).

Dikatakannya, dalam penanganan laporan polisi kliennya, penyidik terkesan bekerja dengan lamban dan bertele-tele. Pasalnya, hingga saat ini, berkas perkara dan para tersangka tidak segera dilimpahkan ke penuntut (pelimpahan tahap-II).

”3 orang pelaku kekerasan terhadap anak masih bebas berkeliaran, ada apa dengan Polres Asahan, apakah Kapolres tahu kinerja jajarannya?,” tanyanya kepada awak media.

Tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan lex spesialis sehingga permasalahan ini patut ditangani secara baik oleh Polres Asahan dengan segera melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke penuntut umum. Lambannya penanganan masalah ini, dapat membuat citra penegakan hukum menjadi buruk di Asahan, apalagi diketahui para tersangka diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik.

”Kenapa pelaku kekerasan anak diberi penangguhan, seolah-olah ada yang kebal hukum dan tidak dapat disentuh hukum di negeri ini,”ujarnya. (Afs/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini