Mujianto Berhasil Dieksekusi Tim Intelijen Kejatisu

44
Mujianto
Terpidana Mujianto, dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan. setelah diamankan tim Intelijen Kejatisu Medan
Medan-Mujianto berhasil di eksekusi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah melalui kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Idianto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan, Kamis (10/07/2023) menyampaikan bahwa Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi Terpidana Mujianto, dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan.

“Tim Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil melakukan eksekusi terhadap Terpidana Mujianto, Salasa (08/08/2023) setelah melalui kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara, namun saat kita panggil yang bersangkutan mangkir,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan, kepada wartawan

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan, sebelumnya proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar dan proses eksekusi dilakukan, Terpidana Mujiono mangkir dari panggilan Jaksa. Namun, pada akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi Terpidana ini

“Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan penahanan terhadap Teridana ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto, dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota,” Tambah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu itu

Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada Terpidana Mujianto yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan kasasi. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengeksekusi Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini