Padangsidimpuan – Di moment hari Natal (25 Desember 2021) hari yang sangat berarti bagi 9 Napi Rutan Kelas II B Sipirok, pasalnya 9 orang Napi (Narapidana) Rutan Kelas II B Sipirok mendapatkan Remisi di hari Natal dan 1 orang diantaranya langsung bebas.
Penyerahan Remisi khusus bagi Napi (Narapidana) ini dilaksanakan sesaat setelah ibadah peringatan hari Natal, Sabtu pagi (25/12/2021) dan diberikan langsung oleh Kepala Rutan kelas IIB Sipirok, Jepri Ginting dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap.
Dari keterangan Kepala Rutan Jepri Ginting, adapun rincian warga binaan yang berhak menerima Remisi tersebut adalah Remisi Khusus I sebanyak 8 orang warga binaan Rutan Sipirok dan 1 orang mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas).
Ditambahkannya lagi, pemberian remisi khusus ini merupakan salah satu bentuk hak-hak warga binaan yang harus diberikan termasuk juga remisi khusus pada hari keagamaan.Dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kriteria seperti berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Sipirok.
Dalam pelaksanaannya tidak lupa juga Kepala Rutan menyampaikan Amanat Menteri Hukum dan HAM yaitu ucapan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2021.
Kepala Rutan juga berpesan agar seluruh warga binaan agar dapat berperilaku baik di Rutan Sipirok dan tidak mengulangi kesalahan serta berubah menjadi lebih baik lagi termasuk kepada warga binaan yang pada hari ini Bebas.
” Sehingga nantinya menjadi masyarakat yang taat Hukum dan berguna bagi masyarakat bangsa dan Negara,” sebut Jepri Ginting.(Saragi).