Labuhanbatu-MIN alias Iqbal (23) warga Dusun Sidomulyo I Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap tim opsalnya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P Manalu bersama barang bukti sabu, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP DR Bernhard L Malau, SIK.,MH, melalui Kasi Humas AKP Porlando Napitupulu, SH, Kamis (16/05/2024)
AKP Porlando Napitupulu, mengatakan bahwa penangkapan tersangka MIN, berikut barang buktinya bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu di Sidomulyo Bilah Hilir
“Saat itu Team bergerak cepat memantau pelaku, yang sedang berada dirumah diduga menunggu pembeli, timpun langsung menggrebek rumahnya dan berhasil menggamankan MIN, dan dari pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu,” sebut AKP Porlando
Selain itu kata AKP Porlando tim opsnal juga menyita barang bukti lain, yakni satu buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekup, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) didalam kamar pelaku.
“Penggerebekan yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P Manalu, SH, bersama Unit Opsnal, Selasa (14/05/2024) sekira pukul 21:00 Wib, atas kerjasama Polsek Bilah Hilir dengan masyarakat dalam menumpas peredaran narkoba,” tambah AKP Porlando
Di terangkannya lagi jika setelah pemerikasaan terhadap pelaku dan barang di Polsek Bilah Hilir, maka untuk selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH, menerangkan bahwa saat ini tersangka berinisial MIN Als Iqbal (23) berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap pelaku di kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.