Tapanuli Selatan – Seorang warga Kecamatan Batangtoru berinisial RRS (32) akhirnya berurusan dengan pihak Polisi Polres Tapsel.RRS ditangkap karena memiliki senpi (senjata api) tanpa ijin, dari RRS ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 (empat) butir.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dalam konferensi pers nya di Mapolres Tapsel, Rabu (19/1/2022).
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Tapsel, di awal bulan Januari 2022, Polres Tapsel menerima informasi tentang seseorang warga Sipil, yang diduga menguasai senjata api genggam.
Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel, Selasa (18/1/2022).
Selanjutnya Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Team Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan dari RRS yang sedang duduk di salah satu warung disamping Pos Lantas Desa Hapesong Kecamatan Batangtoru Tapsel.
Tanpa buang waktu, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan RRS dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 (empat) butir tepatnya dari saku jaket sebelah kiri RRS.
Setelah di Interogasi RRS mengatakan tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut, sehingga petugaspun menggelendangnya ke Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut lagi, RRS menerangkan benar mengusai, membawa, mempunyai, memiliki suatu senjata api, dan amunisi, jenis 1 (satu) senjata api genggam rakitan jenis Pistol.Dengan amunisi sebanyak 5 (lima) butir, dimana senjata api rakitan tersebut di beli oleh RRS dari seorang laki – laki yang bernama A sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di awal bulan Desember 2021 di pasar Batangtoru.
Menurut penuturannya RRS telah menembakan senjata api rakitan tersebut sebanyak 1 kali, di Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru.
Disebutkan Kapolres, RRS merupakan warga Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru Tapanuli selatan dan Barang bukti ke Polres Tapsel, guna dilakukan pemeriksaan.
Dan barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 (satu) senjata api genggam rakitan dan 4 (empat) butir amunisi.
Pasal yang dipersangkakan kepada RRS yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan unsur-unsur sebagai berikut, Barang siapaa, tanpa Hak, menguasai, membawa, mempunyai, memiliki suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak.
” Dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya 20 tahun,” ujar Kapolres Tapsel.
Turut serta dalam konferensi pers ini antara lain Kabag Ops Kompol Abdi Abdullah, SH, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, KBO Sat Reskrim Iptu Sucipto dan personil Sat Reskrim Polres Tapsel.(Saragi).