Padang Lawas Utara – Unit Sat Reskrim Polsek Padang Bolak Resort Tapsel berhasil membekuk seorang berinisial KH (40) warga Desa Ulak Tano, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). KH dibekuk karena memiliki sabu seberat 35 gram, Jum’at malam (28/10/2022) sekira pukul 20.50 WIB di samping rumah perkebunan sawit yang terletak di Desa Ulak.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar menyampaikan keberhasilan personilnya membekuk pelaku KH warga Ulak Tano pemilik sabu 35 gram tersebut berkat informasi dari warga masyarakat..

Kapolsek menceritakan awal penangkapan KH yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak sedang berada di daerah Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga keras memiliki narkotika jenis di daerah Desa Tano
Selanjutnya Tim langsung berangkat menuju desa Ulak Tano yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Bolak untuk melakukan penyelidikan dan membekuk pemilik sabu tersebut.
” Tiba dilokasi yang di sebutkan Desa Ulak Tano Tim melakukan penyelidikan lokasi, sekira pukul 20.30 WIB diduga pelaku sedang berada di perumahan kebun sawit milik warga masyarakat ,” ungkap Kapolsek kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Dan Tim Opsnal melihat 1 orang sedang duduk – duduk santai, tanpa buang waktu, Tim langsung menyergap pelaku. Namun pelaku sempat melarikan diri karena didatangi petugas.
Tim Opsnal pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan badan.
” Barang bukti yang ditemukan dari pelaku yakni berupa 1 buah klip plastik kecil bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu , 1 buah dompet warna merah, 8 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat kurang lebih 1 gram, 2 buah sendok, 2 buah plastik transparan besar yang kosong, 1 bungkus plastik transparan klip besar yang berisikan bungkusan plastik transparan klip kecil, 1 unit hp android merk Oppo warna hitam dan 1 Buah plastik asoi warna hitam. Adapun jumlah keseluruhan berat sabu lebih kurang 35 gram, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak guna proses hukum selanjutnya ,” jelas Kapolsek seraya menyebutkan pelaku pemilik sabu ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs.pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Saragi).