Tapanuli Selatan – Seorang pria warga Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru berinisial, MIH (35), diamankan Polisi dari Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Senin (15/07/2024) subuh.
Sebelum diamankan, Polisi dari Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel menemukan satu paket sabu sebungkus plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,10 Gram dari atas loudspeaker persis di depan pria MIH yang lulusan SMP itu berdiri.
Polisi, mengamankan pria tersebut di salah satu Bengkel di tempat ia tinggal di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Penangkapan ini, berawal dari informasi terkait peredaran sabu.
“Saat kami tiba di Bengkel, kami melihat yang bersangkutan MIH tengah berdiri. Persis di depannya, ada loudspeaker. Dan di atas loudspeaker itu, terdapat sabu,” ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.
Kepada Polisi, sebut Kasat, MIH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Masih dari keterangan MIH, sebelumnya, temannya berinisial MH, datang ke Bengkel tersebut untuk menumpang tidur.
“Setelahnya, MH (masih dalam lidik) duduk di samping kiri yang bersangkutan. Tapi, yang bersangkutan tidak ada melihat apakah tangan MH ada meletakkan sesuatu di atas loudspeaker,” terang Kasat.
Sambung Kasat, 5 menit berselang, MH pindah ke samping kanan MIH. Lagi-lagi, MIH tidak ada melihat apakah tangan MH ada meletakkan sesuatu di atas loudspeaker. Yang mana, posisi loudspeaker tersebut tepat di depan MIH duduk.
“5 menit kemudian, MH permisi mau buang air kecil ke yang bersangkutan. Namun setelah itu, MH tidak datang kembali. Kini, yang bersangkutan dan barang bukti kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Saragi).