Padang Lawas Utara – Melihat sejauh mana kesiapan seluruh instansi dalam penanganan bencana karhutla, Polres Tapsel melakukan pengecekan sarana prasarana (Sarpras) Pemadam Kebakaran (Damkar) di 9 Perusahaan di Kabupaten Paluta, Kamis pagi (2/3/2023).
” Hasil pengecekan kesiapan sarpras damkar ini, hanya 1 perusahaan saja yang memenuhi standar Nasional penanganan pemadam kebakaran hutan dan lahan, yakni PT ANJ Binanga di Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta ,” ujar Kasat Samapta , AKP Harun M, SH, Jumat sore (3/3/2023).

Menurut Kasat Samapta Polres Tapsel AKP Harun , PT ANJ Binanga, sudah memenuhi standar Nasional kesiapan, baik perlengkapan per orangan atau pun per regu. Khususnya, dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, lanjut Kasat, 8 perusahaan lain, tidak memenuhi standar Nasional.
AKP Harun merinci, 8 perusahaan itu adalah, PT Paluta Inti Sawit (PIS) di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta. Kemudian, PT Hutan Barun Perkasa (HBP) di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur.
Selanjutnya, PT Sumber Sawit Nusantara (SSN) di Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta. Lalu, PMKS Bukit Harapan Tiurindu-I (HHT-I), PMKS Bukit Harapan Tiurindu-II (HHT-II), KPKS Bukit Harapan-I, dan KPKS Bukit Harapan-II, yang keempatnya ada di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat.
“ Dan terakhir yang kami cek dan tidak memenuhi standar Nasional penanganan kebakaran hutan dan lahan, yakni PT Wonorejo Perdana di Desa Simangambat Jae ,” imbuh Kasat Samapta.
Menurut Kasat Samapta Polres Tapsel lagi, kedelapan perusahaan itu tidak memenuhi standar Nasional baik dari segi per orangan atau pun per regu dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Ia berharap, ke depan perusahaan tersebut segera melengkapi sarana dan pra sarana penanganan dan pemadaman kebakaran.(Saragi).