Mayat MP Ditemukan Di Dalam Tas Tepat Didepan Taman Hutan Raya Berastagi

241
MP
Korban diduga dibunuh berinisial MP, semasa hidupnya
Medan-Mayat MP alias Shella, ditemukan didalam tas tepat di depan taman hutan raya (Tahura) Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, dan dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, serta ada dua tulang rusuk bagian kiri patah demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, Minggu (27/10/2024).

Menurut Ras Maju, setelah berhasil diidentifikasi mayat MP, pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa keluarga dari korban. Dan setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

“Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan anghota keluarganya,” sebut AKP Ras Maju Tarigan

Sedangkan menurut sumber kepada awak media ini menerangkan, jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10:30 Wib

Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024).

Eks Napi Narkoba Baru Bebas 2 Bulan, diketahui perempuan muda itu diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

“Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu,” jelasnya

Saat perempuan asal Pematang Siantar ini ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.

“Korban ini diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27),” tambahnya

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.

“Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum,” kata Hadi dilansir dari Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.

“Masih kita proses, nanti rilis resminya ya,” katanya.

Oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar. Oknum polisi tersebut ditangkap di satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/10/24).

“Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun,” ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian.

Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela.

“Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini,” katanya menerangkan terkait nasib MP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini