spot_img
spot_img
spot_img

Massa Tuntut Kadis Tenaga Kerja Yang Mediatori Pertemuan Karyawan PT SMA Dicopot

- Advertisement -
Labuhanbatu-Massa yang tergabung dari Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK- FSPMI) PT SMA, Asian Agri Grup. Menuntut Kadis Tenaga Kerja Labuhanbatu sebagai Mediator segera dicopot, serta Karyawan di daftar BPJS tanpa pandang bulu atau status kerja. Sebagai hak kemerdekaan buruh di indonesia

Menurut Ketua PUK FSPMI PT SMA, kebun Aek Nabara, Kamis (05/01/2023) pihaknya melakukan aksi dengan massa dari pengurus lantaran masih ada menemukan karyawan yang belum di daftar BPJS, untuk itu sebelumnya dirinya dan beberapa pengurus sudah mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Labuhanbatu, namun setelah mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan yang di fasilitasi Disnaker tidak ada solusi

“Kami sudah adakan mediasi di Kantor Disnaker, yang difasilitasi Dinas itu. Namun perusahaan kayaknya tidak koperatif terbukti tidak ada tindak lanjut, dan kami menduga Dinas terkait tidak ada melakukn teguran atau pun sejenisnya, sehingga perusahaan tidak melakukan tindakan untuk mendaftarkan karyawan yang belum menerima jaminan BPJS ketenaga kerjaan,” ungkap Budi

Selain itu Ketua PUK FSPMI juga menjelaskan jika Aksi damai yang dilakukan Masaa nya di depan Kantor Bupati Labuhanbatu merupakan hari kedua dari Aksi mereka yang sebelumnya di lakukan di depan Kantor Perusahaan, dan pihak manajemen PT SMA Kebun Aek Nabara siduga tidak ada respon, sehingga mereka melanjutkan aksi ke depan Kantor Bupati Labuhanbatu

“Hingga detik ini Perusahaan tidak mengakabulkan yang menjadi permintaan karyawan untuk didaftar BPJS ketenaga kerjaan, untuk itu kami akan perjuangkan hingga ke Pemerintah Daerah Labuhanbatu, agar mereka membuka mata untuk kita buruh ini, jangan lah mereka hanya meringankan perusahaan, mungkin karena bermitra,” ungkapnya saat memimpin massa dalam menggelar aksi damai

Kemudian Ketua PUK FSPMI PT SMA Kebun Aek Nabara itu juga menambahkan pihaknya bersama massa dari buruh PHL hanya meminta perusahaan taat hukum, menjalankan undang-undang ketenaga kerjaan dan peraturan, karena yg mereka tuntut sudah jelas ada payung hukumnya, oleh sebab itu mereka menaruh harapan besar terhadap Pemerintah sebagai pelindung rakyat bisa memberi solusi untuk perselisihan mereka dengan Perusahaan

“Kami sebagai buruh hanya menuntuk hak kami dengan keeajaran yang mana Perusahaan perlu menghapuskan denda panen angkat buruh PHL menjadi karyawan tetap, naikkan upah premi panen setara dengan upah lembur, namun itu tidak digubris perusahaan. Sebelumnya kami juga sudah meneruskan ke Disnakernamun mediator Disnaker Labuhanbatu, kuat kami duga ada permainansehingga tidak ada penyelesaian terhadap buruh PT SMA,” tambah Ketua PUK FSPMI PT SMA Kebun Aek Nabara itu ditengah tengah massa unjuk rasa tersebut

 

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini