Mantan Pj Kepala Desa Lobu Rampah Labuhannatu Utara Ditangkap

1425
Mantan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH.,Sik.,MH, saat memaparkan tersangka dan barang bukti
Labuhanbatu-Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH.,Sik.,MH, memaparkan penangkapan KNH (34) mantan Pj Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, dugaan Korupsi APBDes TA. 2017

Menurut Kapolres Labuhanbatu dalam konferensi pers, Rabu (10/03/2021) menerangkan KNH (34) tercatat pada tahun 2017 Desa Lobu Rampah mendapat Anggaran pendapatan sebesar Rp 1.345.870.877,- yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta dana silpa tahun 2016.

“Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017, Selanjutnya dari APBDes tersebut dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp 407.166.200, oleh Mantan Pj Kepala Desa” jelas Kapolres

Selain itu kata Kapolres Labuhanbatu, untuk bidang Pembangunan Rp 703.184.168, untuk bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 140.533.277, untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 94.987.232, setelah APBDes masuk kedalam rekening Desa Lobu Rampah, maka Pejabat (Pj) Kepala Desa, KNH bersama bendahara Desa, MSR menarik uang dari rekening Kas Desa dan uang tersebut dipegang oleh KNH.

“Namun Kepala Desa KNH tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diatur sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No 3 Tahun 2017. Karena tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur tidak sesuai volume Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 26.960.359, sehingga akibat perbuatan KNH, negara mengalami kerugian Rp 399.019.885,” tambah Kapolres.

Kepada awak media Sumut Indeksnews.com, Kapolres Labuhanbatu mengatakan KNH (34) diamankan dan ditahan oleh Unit Tipikor Polres Labuhanbatu sejak November 2020,
Serta menyita barang bukti berupa satu eksampler APBDes Desa Lobu Rampa TA. 2017, Delapan lembar Surat perintah
membayar, Delapan lembar surat perintah pencairan dana, satu lembar surat pernyataan Kamaluddin Hasibuan SE

“Kita menahan tersangka KNH (34) Mantan Pj Kepala Desa Lobu Rampa setelah melalui penyelidikan dan hari ini Kamis (10/03/2021) kita menyetahkan ke JPU berikut bukti bukti yang ada,” tutup Kapolres Labuhanbatu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini