Mantan Kadinkes Alwi Bantah Terima Uang Walaupun JPU Faktakan Lain

147
Kadinkes
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, sast menjalani sidang di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/08/2024).
Medan-Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, melalui Penasihat Hukumnya (PH) membantah menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan, Senin (12/08/2024). Walaupun JPU faktakan lain diduga kuat menyuruh melakukan atau turut serta secara tanpa hak memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara

Penasihat Hukum (PH) Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan PH atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Tidak ada satu pun alat bukti yang dapat membuktikan bahwasanya terdakwa menerima uang

“Tidak ada satu pun alat bukti yang dapat menunjukan atau membuktikan bahwasanya Mantan Kadinkes menerima uang sebesar Rp1,4 miliar, sehingga sangatlah berdasar hukum kiranya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU,” sebut Akhmad Johari Damanik.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Jojo itu pun kembali menyinggung terkait JPU yang memanipulasi keterangan beberapa saksi di persidangan, dikarenakan PH menilai JPU dalam repliknya yang dibacakan beberapa waktu lalu tak ‘berani’ membantah tudingan tersebut.

“Oleh karena JPU dalam repliknya sama sekali tidak menanggapi tentang adanya manipulasi fakta hukum atau keterangan saksi-saksi pada saat menyusun surat tuntutannya, maka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu tidak membantah artinya secara diam-diam telah mengakui tindakan yang ditujukan kepadanya,” tambahnya

Terkait pengadaan APD, tim PH Alwi dengan tegas membantah adanya barang fiktif dalam pengadaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa seluruh barang, termasuk 90.000 coverall, telah disalurkan dengan benar kepada rumah sakit dan instansi terkait.

“Tuduhan mengenai barang yang tidak ada atau tidak diterima, menurutnya, tidak berdasar,” imbuhnya.

PH Alwi menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui review yang ketat dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, katanya, tidak menemukan adanya ketidakwajaran harga, kemahalan, atau barang fiktif.

“Menyatakan terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU di dalam dakwaan primer maupun subsider,” ucap Jojo.

Sedangkan Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Dr Hendri Edison Sipahutar, di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan secara estafet menuntut mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan, MKes dan rekanan, Robby Messa Nura (berkas terpisah) agar dipidana masing-masing 20 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, kata JPU Hendri Edison, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Menyuruh melakukan atau turut serta secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terutama tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa adalah pada saat terjadinya bencana global Covid-19.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak kooperatif, peristiwanya pada saat pandemi global Covid-19 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar.

Hal meringankan, terdakwa mantan Kadinkes Sumut ini belum pernah dihukum,” urai Hendri Edison Sipahutar didampingi Daniel Simamora.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini