Labuhanbatu Selatan-Mantan Bupati Labusel (Labuhanbatu Selatan) H Wildan Aswan Tandjung, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara (Sumut), setelah kasusnya dilimpahkan Bidang Tipikor Polda Sumut, demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/09/2021)
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, penahanan dilakukan terhadap mantan Bupati Labusel dua periode itu merupakan bagian dari pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
“Yang bersangkutan merupakan Mantan Bupati Labusel, hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut (tahap II). Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan, menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Wildan diduga terlibat kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, karena itu mantan Bupati Labusel itu dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melimpahkan kasusnya ke Kejati Sumut.
Menurut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
“Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Labusel berinisial MH, dan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan berinisial SL, telah divonis serta menjalani hukuman,” tambah Kombes Pol Hadi Wahyudi.