Tapanuli Selatan – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil menangkap pelaku (SS alias Gulma) pencurian sepeda motor milik warga Desa Lobulayan Sigordang, Tapsel, Sabtu sore (17/12/2022) sekira pukul 15.45 WIB di depan SPBU Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, saat pelaku melintas mengenderai mobil, petugas pun langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku SS yang ditangkap ini sudah merupakan TO pada Operasi Sikat Toba 2022. Pelaku SS alias Gulma (22) merupakan warga Lingkungan Batubola, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padang Sidempuan.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH mengatakan pelaku SS sebelumnya melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor milik warga Desa Lobu Layan Mara Sergi Hutasuhut merk Honda Revo, Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Desa Lobu Layan Sigordang Kecamatan Angkola Barat, Tapsel.
” Pelaku SS yang sudah menjadi Target Operasi melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik warga Desa Lobu Layan Sigordang, Rabu tanggal 26 Oktober kemarin ,” kata Kapolres Tapsel.
Kemudian, dijelaskan Kapolres, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan lidik tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo milik warga Desa Lobu Layan Sigordang.
Setelah mendapatkan informasi yang kuat Tim Opsnal bergerak dari Mako Polres Tapsel untuk melakukan lidik keberadaan pelaku.
Dan pada hari Sabtu, (17/12/2022) sekira pukul 15.45 WIB, pelaku SS alias Gulma berhasil ditangkap tim opsnal yang sedang melintas mengendarai mobil di depan SPBU Silangit Tapanuli Utara.
” Tim Opsnal memberhentikan mobil yang dikendarai SS, dan selanjutnya Team Opsnal Polres Tapsel mengamankan dan membawa tersangka ke Mako Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” ujar Kapolres.
Sambung Kapolres, pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan unit sepeda motor di Desa Lobu Layan kan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 e dan 4e KUHPidana.(Saragi).