spot_img
spot_img
spot_img

Mahkamah Agung Vonis 5,6 Tahun Oknum ASN Sibolga Pelaku Cabul

- Advertisement -
Tapteng – Mahkamah Agung RI akhirnya menjatuhi vonis 5,6 tahun terhadap oknum ASN di Sibolga berisinial UM dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Vonis ini berdasarkan akta pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI, nomor 32/Akta.Pid/2021/PN Sbg, tertanggal 4 Juni 2022.

Dalam akta pemberitahuan putusan tersebut, Jalbertny Zebua, S.H, sebagai jurusita Pengadilan Negeri Sibolga, telah memberitahukan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Mei 2022, Nomor 1010K/Pid.Sus/2022, Jo Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Sbg, atas nama UM.

Putusan dari Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Sbg, tertanggal 22 September 2021.

Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa UM terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Orang tua korban berinisial E, ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Dirinya mengaku telah mendapatkan hak keadilan atas apa yang telah menimpa putrinya (korban pelecehan seksual) tersebut.

“Ia benar pak, dan saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan dan Mahkamah Agung yang telah memberikan keadilan terhadap pelaku. Akhirnya perjuangan keluarga kami selama ini tidak sia-sia,” ucapnya.

Orang tua korban juga berpesan kepada para orang tua dimanapun agar lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap anak.

“Jadi ini adalah suatu pelajaran bagi kita semua, bagi orang tua diluar sana yang mengalami nasib serupa, jangan takut untuk terus berjuang mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa keadilan ini bukan hanya untuk korban (putrinya), akan tetapi juga korban-korban terpidana yang lain yang telah memberi kesaksian di pengadilan.

“Mengharapkan para orang tua dan korban pelecehan seksual agar mau bersuara dan tidak merasa malu untuk menyeret pelaku ke jalur hukum karena negara hadir memberi perlindungan bagi anak-anak Indonesia. Pelecehan bukan aib tapi kejahatan. Say no peace to predator (tak ada kata damai buat predator),” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, meski berstatus terdakwa di Kejaksaan Negeri Sibolga, UM tidak ditahan. Bahkan, UM masih bebas berkeliaran dan juga merupakan oknum Kepala Sekolah di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Sibolga pada saat itu.

Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Tapteng dan kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga.

Kasus ini pun (terdakwa UM) akhirnya divonis bebas (putusan hakim) Pengadilan Negeri Sibolga, pada Rabu (22/09/2021) lalu. Vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa kasus pencabulan mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sibolga saat dikonfirmasi, Rabu (10/08/2022), mengatakan, pihaknya telah menerima surat putusan dari Mahkamah Agung RI dan tersangka UM telah dieksekusi serta telah diserahkan ke Lapas Kelas II A Sibolga.

“Tersangka sudah kita eksekusi tanggal 20 Juli 2022 dan sudah kita serahkan ke Lapas Kelas II A Sibolga,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sumut.indeksnews.com akan mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Sibolga. (Syaiful)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini