Tapteng – Mafia BBM tak henti-hentinya melakukan kegiatan ilegal untuk mendapatkan Solar. Kali ini, satu unit mobil dumptruck warna kuning les belakang warna biru BB 85xx LH terciduk tengah beroperasi di salah satu tempat di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (14/10/2021).
Dalam operandinya, oknum mafia BBM tersebut semula melakukan pengisian ke tangki pakai (full) di salah satu SPBU di Tapteng. Usai itu, mobil dump truk tersebut kemudian menuju lokasi Pondok Batu.
Di lokasi ini, ternyata, satu unit mobil warna hitam BB 8xx VA diduga milik oknum mafia telah menunggu dan selanjutnya minyak yang ada di tangki pakai mobil dumptruck disalin menggunakan selang.
Supir dumptruck berinisial DL saat ditanya mengatakan, BBM tersebut milik seseorang (oknum) purn. aparat berinisial A.
“Punya pak A (nama oknum purn aparat),” kata supir tersebut.
Sesaat, supir itu kemudian menyuruh rekannya untuk menghentikan operasi dan supir tersebut tampak menghubungi yang diduga oknum bos mafia berinisial A.
Informasi yang dihimpun, oknum mafia BBM berinisial A ini diduga ‘pemain’ minyak ilegal terbesar di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Jika merujuk pada undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas telah diatur tindak pidananya dalam pasal 53 huruf (b), pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
Kemudian dalam pasal 53 huruf (c), penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, di pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Untuk itu, aparat penegak hukum diminta agar menindak oknum mafia BBM yang diduga telah merugikan negara. (Sp)