Tapteng – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH-S) melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Sipakpahi Aek Lobu, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berinisial RH ke Polres Tapteng.
Laporan itu tertuang dalam Nomor : 52/LP/LKBH-S/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021, tentang Dugaan Praktek Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan MCK dan pembangunan rabat beton di Desa Sipakpahi Aek Lobu, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah sumber dana APBN Dana Desa Tahun 2020.
Ketua umum LKBH-S, Parlaungan Silalahi, S.H, menerangkan, laporan tersebut dibuat sesuai dengan hasil temuan investigasi anggota LKBH Sumatera di lapangan.
Berdasarkan hasil temuan yang didapatkan, anggaran 2 kegiatan yaitu pembangunan rabat beton berjumlah Rp 130.400.000 dan pembangunan MCK Rp 290.290.000 ditotal Rp 420.690.000.
“Setelah dilakukan perincian, ternyata dana yang terpakai dalam pembangunan MCK hanya berjumlah Rp 58.280.000. Sehingga, dari jumlah yang dianggarkan untuk pembangunan MCK, diduga negara dirugikan sebesar Rp 232.115.000,” jelas Parlaungan, Rabu (01/09/2021).
Sementara untuk pembangunan rabat beton, lanjutnya, dana yang terpakai hanya Rp 24.200.000. Itu berarti jumlah sisa dana masih ada sebesar Rp 106.200.000.
“Jadi setelah ditotal ke 2 temuan ini, diduga jumlah keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 338.315.000,” beber Parlaungan.
Sesuai uraian itu, pihaknya menduga kuat penggunaan anggaran telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Sehingga oknum Kades Sipakpahi Aek Lobu diduga melakukan tindak pidana korupsi secara koorporasi.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolres Tapteng Cq Kasat Reskrim Tapteng, untuk segera memanggil, memeriksa, mengusut atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku Kepala Desa Sipakpahi Aek Lobu Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara,” tutur Parlaungan sembari mendukung kinerja Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (02/09/2021), membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar dan kita masih menunggu hasil audit Inspektorat Tapteng,” pungkasnya.