Medan – Tindakan oknum-oknum mafia tanah, khusus yang ingin menguasai lahan-lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) di Sumatera Utara makin mengganas. Mereka tidak segan segan menggunakan masyarakat untuk dibenturkan ke perusahaan perkebunan negara, agar dapat mencapai keinginannya menguasai lahan yang selama ini merupakan Asset negara yang dikelola perusahaan perkebunan.
Salah satu di antaranya atas kesewenangan tindakan oknum mafia tanah ini adalah lahan (tanah) Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) di Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Sumut.
Berbekal surat keterangan tentang pembagian tanah sawah ladang (skt) tahun 1953, warga menggugat PTPN II agar mengembalikan lahan yang mereka klaim sebagai milik 232 warga. Areal itu mereka klaim sebagai lahan eks kebun tembakau PTPN IX.
Meski akhirnya terungkap bahwa bukti-bukti fisik yang mereka gunakan palsu alias hasil rekayasa yang terbukti dengan dihukumnya atau ditindaknya salah satu tokoh penggugat yakni Murachman 2 tahun penjara, karena menggunakan surat palsu. Namun oknum-oknum yang selama ini mendorong sekaligus menjadi pemodal untuk melakukan gugatan, terus berupaya untuk mendapatkan lahan seluas 464 hektar di afdeling 3 kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau (TGPM) yang sempat mereka menangkan gugatannya hingga Mahkamah Agung.
Pihak PTPN sendiri terus berupaya melakukan langkah-langkah tindakan hukum untuk menghempang upaya penguasaan lahan dengan cara cara tidak sesuai prosedur yang sah itu. Apalagi akhir-akhir ini sejumlah warga yang mengaku dicatut namanya dalam gugatan perdata yang diajukan mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut. Bahkan sejumlah nama sudah mengakui dengan terus terang, mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal lahan di Penara itu. Mereka telah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan gugatan, dengan janji akan diberi lahan 2 hektar atau diganti dengan yang sebesar Rp.1,5 Milyar per orang. Namun janji yang pernah dibuat di depan Notaris di Tanjung Morawa itu, tidak pernah terwujud. Warga hanya mendapat bantuan dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah tiap kali menghadap ke kantor Notaris.
“Kami merasa dibohongi aja, pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang,” ujar salah seorang warga Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di kartu keluarga.
Sementara itu Lembaga Pemerhati dan Pengawas Asset Negara (Lepan) Sumatera Utara menyebutkan, aparat penegak hukum seharusnya sudah mengambil tindakan tegas dengan menindak oknum-oknum yang selama ini menunggangi warga masyarakat.
“Pada awalnya mereka koordinir warga untuk menguasai areal tanah HGU, lalu mereka modali untuk menggugat. Namun pada akhirnya, warga hanya mendapat janji kosong dan mereka berusaha menguasai lahan tersebut, tanpa melibatkan lagi warga,” jelas Herry Suhendra, Direktur Eksekutif Lepan Sumut yang dihubungi, Kamis pagi (25/07/2024).
Herry mengaku prihatin dengan maraknya aksi-aksi penguasaan lahan HGU PTPN II yang ditenggarai dibekingi oknum-oknum mafia tanah. Apalagi yang berada di pinggiran kota Medan, yang cukup strategis dan bernilai ekonomi tinggi.
“Hitung saja, berapa kerugian Negara dalam hal ini PTPN II jika lahan HGU Penara itu bisa dikuasai pihak lain. Di samping itu, di mana Marwah negara yang harus mengalah ke oknum-oknum mafia,” tambahnya.
Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius semua unsur pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Adanya kasus-kasus pidana yang menjadi bagian dari upaya mafia tanah menguasai lahan-lahan HGU seharusnya sudah bisa menjadi pintu masuk pengusutan oknum-oknum yang berperan di belakang warga.
Di samping itu, menurut Herry Suhendra pihak PTPN harus terus berupaya untuk mempertahankan areal HGU mereka dengan melakukan berbagai langkah hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Sebab lahan lahan PTPN II atau sekarang menjadi PTPN 1 Regional 1 menjadi inceran yang paling banyak oleh pihak-pihak lain, khususnya tindakan mafia tanah di Sumatera Utara. (Sar/Rzk).