spot_img
spot_img
spot_img

Lapor Ndan, Mafia BBM Merajalela di Kota Sibolga

- Advertisement -
Sibolga – Aparat penegak hukum diminta untuk menindak dan menangkap oknum-oknum mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah merugikan negara.

Pasalnya, kegiatan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia BBM kian merajalela di Kota Sibolga. Bahkan operasinya pun terkesan terang-terangan.

Kali ini, satu unit mobil pick up merk Chevrolet BM 81xx LV diduga bermuatan solar sempat diabadikan oleh awak media saat beroperasi di salah satu gudang, di Jalan Horas Ujung, Kota Sibolga, Senin (23/08/2021) sekira jam 15.30 WIB. Lokasi ini diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar.

Terlihat, salah seorang berbaju orange, celana pendek dan menyandang tas, tengah bekerja memindahkan BBM jenis Solar dari drum yang berada diatas mobil pick up kedalam gudang kecil yang didalamnya terdapat lebih kurang belasan drum berwarna biru dan beberapa jerigen. Proses pemindahan minyak Solar menggunakan mesin dan selang.

Ada sekira 5 drum diatas mobil yang diduga bermuatan Solar lebih kurang 200 liter per drum nya. Saat ditanyai, pekerja itu mengatakan minyak tersebut milik seseorang berinisial R.
“Minyak milik R,” kata pekerja berbaju orange celana pendek di lokasi tersebut.

Sesaat kemudian, pekerja mematikan mesin selang dan menghentikan pekerjaan serta buru-buru pergi meninggalkan gudang tersebut.

Merujuk pada pasal 56 KUHP, kegiatan tersebut dapat di pidana sebagai pembantu kejahatan.

Dalam pasal itu dijelaskan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan kemudian mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Selain itu, undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas juga telah diatur tindak pidananya dalam pasal 53 huruf (b), pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, di pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Kemudian dalam pasal 53 huruf (c), penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, di pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D. Harahap saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin malam (23/08/2021), belum memberikan keterangan terkait hal itu. (Syaiful)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini