Tanjungbala- “Hukum berat terdakwa Bincai alias Acai, terdakwa bandar narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati!”
Hal itu diungkapkan Ilhamsyah, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Tanjungbalai saat menggelar demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Kamis (21/04/2022).
LAN Tanjungbalai menilai tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum terlalu rendah jika menilik dari barang bukti yang didapat dari terdakwa.
Ho Min Tjun alias Bincai alias Acai berhasil diciduk Polres Tanjungbalai Desember 2021 yang lalu dengan barang bukti 90 butir pil ektasi serta 1.059 butir pil Happy Five (H5).
“Kami mendukung Pengadilan Negeri Tanjungbalai, untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Bincai alias Acai dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati” teriak Ilham.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Bincai alias Acai bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Sehingga tak ada ruang dan toleransi bagi terdakwa bandar narkoba perusak generasi muda bangsa itu.
“Demi supremasi hukum serta menyelamatkan generasi muda bangsa di Kota Tanjungbalai, sudah sepantasnya terdakwa diberikan hukuman maksimal yaitu hukuman mati” ucap Ilham.
Sebelum bergerak melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai, LAN juga menyampaikan orasi didepan Bundaran PLN Kota Tanjungbalai.
Kontributor : Ilhamsyah