Padangsidimpuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengunjungi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Padangsidimpuan, Selasa (19/11/2024). Kunjungan ini merupakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Adapun tujuan kunjungan ke SMAN 6 Padangsidimpuan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada para siswa. Dimana dengan Jaksa Masuk Sekolah ini dapat memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali hukum dan jauhkan hukuman.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H memberikan arahan kepada siswa-siswi SMAN 6 Padangsidimpuan mengenai bijak bermedia sosial (medsos).
Kajari Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H menerangkan kepada para siswa-siswi SMAN 6 Padangsidimpuan penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat diancam dengan pidana.
“Anak-anak, jempol ini berbahaya jika tidak digunakan secara bijaksana saat bermedia sosial. Jejak digital tidak akan hilang yang bisa memberikan penilaian buruk kepada diri kita dimasa depan,” jelas Kajari yang saat itu menjadi pembina upacara.
Ia juga menyebutkan konten-konteng melanggar yang dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE jika disebar di media sosial antara lain berita bohong, video asusila, konten berbau sara, menghina, mencemarkan nama baik dan judi online.
Terkait judi online, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berharap kepada para guru untuk memeriksa handphone para siswa untuk melihat apakah ada aplikasi judi online.
Di akhir arahannya, Kajari Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H memberi pesan kepada para siswa agar menjadi orang yang bijak bersosial media.
“Dengan menanamkan jiwa “I believe in my self” atau saya percaya pada diri sendiri bahwa saya adalah orang baik maka akan menjadi counter pada pengaruh buruk sosial media,” pesannya.
“Bila menerima konten yang melanggar, maka jangan menyebarkannya dan bila menerima berita bohong maka periksalah kebenarannya,” sambungnya.(Saragi).