Labuhanbatu-KPK kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Setelah menetapkan 4 tersangka dalam OTT sebelumnya. Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/01/2024).
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, dari dua yang ditetapkan jadi tersangka dari kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu, salah satunya, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP).
“KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka Bupati Labuhanbatu, sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka lagi,” sebut Ali Fikri
Kemudian Kabag pemberitaan juga menjelaskan bahwa selain Yusrial, KPK juga menjerat Wahyu Ramdhani Siregar selaku pihak swasta. Yusrial dan Wahyu langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari.
“Besaran uang yang diterima oleh Bupati EAR, melalui anggota DPRD yang berinisial RSR sekira Rp 551,5 juta, sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Ali
Pihak KPK juga menambahkan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
” Bupati Erik, menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaannya. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR
“Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya
Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” tegas Ali Fikri