Medan- Kasus mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu yang kini ditahan KPK akibat kasus suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat sepertinya akan menyeret tersangka baru. Senin (09/11/2020).
Seperti diketahui, Remigo didivonis 7 tahun kurungan penjara. Dalam dakwaan, Remigo menerima uang dari sejumlah kontraktor melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali dengan total seluruhnya Rp1,6 miliar.
Tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa.
Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, di mana para rekanan menyanggupinya. Sebagai realisasinya, dari tiga proyek, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar.
Namun, dalam kasus penyuapan di tahun 2018 itu, ada beberapa oknum yang diduga luput ditindak lanjutkan kasusnya. Ihwal munculnya oknum terduga tersebut melalui surat penyampaian informasi salah seorang yang pernah menjadi saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana saksi tersebut mengharapkan salah satu media untuk meneruskannya ke lembaga anti rasuah tersebut. Dirinya juga sudah pernah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Dalam surat tersebut dirinya diperintah David Karo Sekali untuk menerima uang dari Oknum yang berinisial (SB) dan (DB). Jumlah uang tersebut diserahkan David Karo Sekali (plt Kadis PU Pakpak Bharat), masing masing sebesar Rp.450.000.000 dan Rp. 400.000.000.
Dalam proses penyidikan dirinya, pihak KPK sudah mengambil buku catatan miliknya sebagai bukti. Dan hingga putusan inkracht, kedua oknum Sonny Berutu dan Darwis Boang Manalu lolos dari jerat hukum. Hal inilah yang menjadi latar belakang dirinya menyampaikan surat informasi ke KPK melalui media.
Menindaklanjuti hai itu media pelitarakyat.co.id menyampaikan surat konfirmasi ke KPK perihal ini. Namun, karena padatnya program pemberantasan korupsi, hingga berita dimuat, lembaga anti rasuah ini belum memberikan keterangan jawaban, namun sudah ada agenda dari KPK.
Sumber : pelitarakyat.co.id