Medan – Seorang pedagang di Pasar Pringgan, Medan Petisah, Kota Medan menjadi korban penusukan oleh seorang anggota ormas. Diketahui korban itu bernama Budi Alan (BA) dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Awal sekitar bulan Agustus, ceritanya kita jualan, sampai di pajak jam 06.00 WIB. Waktu kita menurunkan barang, datanglah salah satu pelaku yang saya tidak kenal marah-marah dan minta duit SPSI,” kata BA. Kamis (28/10/2021).
“Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya,” ucap BA.
BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.
“Sekitar tanggal 20 bulan 9 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka,” ungkap BA.
Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa kasus BA ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.
“Pada kesempatan malam ini, kita akan merilis terkait dengan berita yang sudah muncul, yaitu saling lapor antara BA dan BS. Untuk kasusnya, kita tarik ke Polrestabes Medan,” kata Riko di Mapolrestabes Medan.
Menurut Riko, laporan yang disampaikan BA terhadap pelaku berinisial BS sudah ditangani dan penyelidikan dinyatakan lengkap. Tak lama lagi, perkara terhadap BS akan masuk ke tahap persidangan.
Mengenai penetapan tersangka terhadap BA, menurut Riko, Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman.
Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.
“Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan,”pungkas Riko. (Kps/As/Bet/Red)