Labuhanbatu-Konversi dari karet ke sawit seluas 378 hektar di PTPN 3 (Pesero) di afdeling 4 dan 5 Kebun Aek Nabara Utara (Kanau) Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara , Apakah sudah di kaji Dinas Lingkungan Hidup (DLH)?
Ketua LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris), Jumat (08/12/2023) urut angkat bicara, atas konversi tanaman tersebut. Pasalnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, diduga tutup mata atas peralihan tanaman tersebut. Hal itu dikarenakan pihal pengawas lingkungan hidup di Pemerintahan Labuhanbatu itu, diam saat di tanya oleh awak media.
Menanggapi itu Ketua DPP LSM Baris akan menyurati Pihak Kementerian lingkungan hidup dan Gakkum, sehingga pertanyaan masyarakat terkait hal konversi tersebut bisa terjawab, terlebih jika ada aturan baik perdata maupun pidana yang dilanggar didalamnya bisa terkuak
“Kita akan menyurati Gakkum dan kementerian, terkait konversi tanaman di lahan milik PTPN 3 Kebun Aek Nabara tersebut,” uangkap Ketua DPP LSM Baris itu
Asisten Afdeling 4 Kebun Aek Nabara Utara, Aryo saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler menyebutkan masih sibuk dikantor kebun, Jum’at (08/12/2023), “Maaf aku..masih pengisian smkbk di ktr kebun,” ujarnya