Konsisten Berantas Narkoba, Polres Tapteng Kembali Ringkus Bandar di Kolang

691
Narkoba
Tersangka dan Barang Bukti Saat Diamankan di Polres Tapteng
Tapteng – Satresnarkoba Polres Tapteng tetap konsisten dalam pemberantasan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Tapteng.

Hal itu terbukti dengan kembali meringkus dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Laki-laki berinisial SAS (31) tersebut diamankan di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Tapteng, pada Selasa (8/3).

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, Rabu (9/3) menjelaskan, semula personilnya mendapat informasi tentang seorang laki-laki yang diduga merupakan bandar narkoba penduduk Desa Sitahan Barat, Kolang, Tapteng, yang sering menjual sabu di Desa Satahi Nauli.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan tim nya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kolang.

Selanjutnya kata Gurning, personil Satresnarkoba memesan sabu lewat Handphone dan berhasil memancing SAS untuk bertransaksi dan dipastikan akan membawa narkotika jenis sabu dan telah ditentukan lokasinya.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung meluncur ke Desa Satahi Nauli, Kolang.

Setibanya di Desa Satahi, tim langsung melakukan pengintaian didekat lokasi yang sudah ditentukan untuk bertransaksi.

Tidak menunggu lama, tim melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi datang ke lokasi dan terlihat seperti menunggu seseorang.

“Setelah yakin dengan sasaran, tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening (1,07 gram) dari tangan sebelah kanan tersangka,” terang Gurning.

“Tim juga mengamankan 1 unit Handphone merk Realme warna Silver dari tanah (lokasi penangkapan) serta uang tunai Rp 400.000 dari kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka dan diakui sebagai uang hasil penjualan narkoba jenis sabu sebelum tertangkap,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, tetap mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika karena tetap dilindungi dan dirahasiakan serta mengingatkan keluarga untuk tidak terlibat kasus narkoba,” pungkas Gurning. (Syaiful)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini