spot_img
spot_img
spot_img

Konferensi Pers Keberhasilan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Mengungkap Peredaran Narkotika

- Advertisement -
Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Berhasil mengungkap peredaran narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu Sabu Berat Bruto 1065,22 Gram dengan mengamankan tiga orang pelaku, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH, saat konferensi pers, Senin (08/03/2021)

Pantauan Wartawan Sumut Indeksnews.com, konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, didampingi Wakapolres Kompol Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G.Huta Barat menggelar konfrensi pers ungkap kasus narkotika oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari minggu (07/03/2021).

“Kita berhasil mengungkap peredaran narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu Sabu Berat Bruto 1065,22 Gram dengan mengamankan tiga orang pelaku berinisial MR (42), MHDR (41) alias Capek, IP (38) alias Iwan,” jelas kapolres saat konfetensi pers

Diketahui dua terduga berdomisili di Labuhanbatu Selatan, yaitu MR Warga Kampung Baru 3 Kota Pinang Kabupaten Labusel, MHDR Alias Capek warga JL Kampung Baru III Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabuoaten Labuhanbatu Selatan sedangkan IP warga Dusun I Pangkatan Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu

“Dari ke tiga tersangka kita menyita Barang Bukti 1 (satu) bungkus Plastik Besar Klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 508,06 Gram,5 (lima) paket sabu di lakban coklat berat bruto 544,18 Gram,3 (tiga) paket sabu di plastik klip berat bruto 12,64 Gram, 1 (satu) paket sabu diplastik klip berat bruto 0,14 ,1,” ungkap Kapolres

Selain itu masih ada lagi satu unit Handphone Nokia Warna Hitam No SIM 08xx xxxx 7651, serta satu unit Timbangan Elektrik warna Silver, satu buah Mancis warna Hijau yang terpasang jarum, satu buah pipet berbentuk Skop, satu buah Kaca Pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga Narkotikan jenis sabu, satu buah Dompet warna abu-abu merah, satu unit Handphone Androit Merek OPPO warna Hitam Nomor SIM 08xx xxxx 7948, satu unit Handphone Merek Hammer warna Hitam Nomor SIM 08xx xxxx 9505, satu unit Sepeda Motor Honda Beat

“Pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 Gram kemudian dikembangkan dan berhasi menangkap tsk MR dirumahnya dengan 3 Paket Sabu 12,64 Gram selanjutnya dikembangkan ke jaringan diatasnya bernama IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat dari tsk ini berhasil disita 6 Paket sabu 1052,22 Gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya,” ungkapnya

Selanjutnya kata Kapolres Labuhanbatu saat tersangka IP dikembangkan mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas sehingga dalam keadaam terpaksa tersangka IP berhasil dilumpuhkan dimana kaki kirinya tertembak dilapangan dan selanjutnya terhadap tersangka IP diberikan perawatan.

“Terhadap tersangka ini masih dilakukan pendalaman jaringan diatasnya dan untuk proses hukum selanjutnya tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” tutup Kapolres Labuhanbatu

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini