Komisioner KPUD Taput Bantah Dipanggil KPU RI Perihal Laporan Profesor YLH

1343
Kpud
Tapanuli Utara- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapanuli Utara membantah keras perihal postingan dimedia sosial atas akun Yusuf Leonard Henuk di grup MTU 1 New.

Pasalnya dalam postingan tersebut berisikan “Pak Prof.Yusuf L. Henuk, laporannya tanggal 20 Mei 2021 soal Drs  Gadungan Bupati Taput ke Ketua KPU RI sudah ditindaklanjuti lewat telah dipanggil Ketua KPUD Taput ke Jakarta. Perkembangan selanjutnya, kami kabari nanti, ya!.

Ternyata setelah diklarifikasi hingga kini komisioner KPUD Taput belum dipanggil KPU RI terkait klarifikasi apapun.

Bahkan secara kelembagaan, KPUD Taput tidak mengetahui secara substansi apa isi surat yang ditujukan Profesor Henuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

” Hingga kini kita belum ada dipanggil Ketua KPU RI seperti yang disebutkan akun Yusuf Leonard Henuk, bahkan saat ini kami berada di Taput dan akan ada agenda rapat mengenai data pemilih berkelanjutan,” ujar Ketua KPU Kopman Pasaribu, Kamis (3/6/2021).

Didampingi Barisman Panggabean dan Suwardy Pasaribu, Kopman menegaskan pihaknya belum mengetahui substansi laporan ke KPU RI.

” Ketika salah satu dari kita berangkat, semua harus dilengkapi surat perintah tugas secara kelembagaan, dan memang tidak ada satupun yang berangkat dipanggil Ketua KPU RI termasuk saya selaku Ketua,” ungkapnya

Barisman Panggabean menambahkan pihaknya telah melakukan konsultasi terkait adanya postingan beredar ramai di media sosial gelar Bupati Taput dan dikaitkan dengan KPUD secara kelembagaan.

” Kita sudah konsultasi ke KPU Provinsi dan saran mereka bila memang disampaikan tertulis secara kelembagaan Komisioner akan menjawab dengan membuka kembali tahapan apa saja yang telah dilakukan dimulai dari proses pencalonan hingga persyaratan pasangan calon, dan hingga kini kami tidak ada menerima surat apapun terkait yang beredar di media sosial,” ujarnya

Selain melampirkan status postingan diakun miliknya, Yusuf Leonard Henuk juga melampirkan foto secarik kertas berisikan l tanda terima laporan ke KPU RI atas nama Prof.Ir. Yusuf Henuk.

Dalam tulisan secarik kertas yang beredar luas didunia maya, isi surat itu perihal laporan penyalahgunaan gelar drs gadungan dr Bupati Tapanuli Utara (Drs Nikson Nababan, MSi ) pertanggal 20 Mei 2021 pukul 14.04 Wib. (Henry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini