spot_img
spot_img
spot_img

Kolaborasi Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Tapsel Bekuk Pemilik Sabu Warga Paluta

- Advertisement -
Tapanuli SelatanKolaborasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Tapsel ,akhirnya sukses membekuk pria pemilik sabu berinisial, MRR (22).

Pria MRR pemilik narkoba jenis sabu yang dibekuk personel Sat Reskrim Polres Tapsel merupakan warga Desa Paolan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, pada Rabu (13/9/2023) dini hari.

“ Kami mengamankan yang tersangka MRRvdi Lantai jalan masuk Lamar Mandi SPBU Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan ,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, pada Jumat (15/9/2023) pagi.

Selain itu, kata Kapolres, Sat Reskrim Polres Tapsel juga menyita sebungkus plastik klip kecil berisi sabu. Beratnya, sekitar 0,05 gram dari tangan MRR berikut satu unit Handphone warna biru. Kepada petugas MRR mengaku jika barang haram tersebut benar miliknya.

“ Yang bersangkutan mengaku bahwa ia membeli sabu-sabu untuk dari seorang pria berinisial, T. Sabu-sabu itu, ia beli dengan harga Rp100 ribu. Usai membeli sabu itu, yang bersangkutan berencana untuk memakainya sendiri ,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat ini, pihaknya terus melakukan upaya pengejaran terhadap T.  Di mana, T telah menyuplai sabu ke MRR. Kini, MRR berikut barang bukti sabu diamankan ke Mako Polres Tapsel.

“ Selanjutnya, berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, guna proses hukum lebih lanjut yang bersangkutan ,” urai Kapolres Tapsel.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini