Labuhanbatu-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia ( LBH-BRI) Halomoan Panjaitan, SH, dan kawan kawan mendampingi 567 masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara, Rabu (14/07/2022) menggugat Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Pengadilan Negri (PN) Rantau Prapat
Team Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia ( LBH-BRI) Halomoan Panjaitan, SH, bersama Yarham Dalimunthe, SH, Siti Rahma Sitepu,S.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia ( LBH-BRI ) serta 10 orang mewakili masyarakat yang disebut dengan Wakil kelas ( Class Representative) bertindak untuk dan atas nama masyarakat Pulo Padang memasuki ruangan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat,
” Kita resmi mendaftarkan gugatan dengan nomor : 68/Pdt G/2022/PN Rap, dan dikawal puluhan orang masyarakat Pulo Padang di halaman Kantor Pengadilan Negri (PN) Rantau Prapat, mengajukan Gugatan Class action yang diwakili para Wakil Kelas sejumlah 10 orang memberikan Kuasa kepada kami Halomoan Panjaitan – Yaarham Dalimunthe, Siti Rahma sitepu yang tergabung pada kantor LBH Bela Rakyat Indonesia melawan PT. Pulo Padang, dan 10 instansi termasuk Negara (Presiden Republik Indonesia),” Ungkap Ketua yayasan BRI
Selain itu Ketua Yayasan BRI mengatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan mekanisme Gugatan Class Action dalam alasan gugatan Masyarakat Kelurahan Pulo Padang merasa keberatan dan dirugikan serta mengalami penderitaan yang disinyalir disebabkan dugaan Pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh Tergugat I Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai ( PPSP)
“Diduga Pabrik tersebut tanpa memiliki Izin Lingkungan dari kementerian terkait yang juga ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat,” tambah Yarham Dalimunthe, SH, team dari Yayasan BRI tersebut
Kemudian menurut mereka, Gubernur Sumatera Utara telah memutuskan bahwa Kecamatan Rantau Utara bukanlah wilayah Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana SK Gubernur Sumut Utara No.188.44/594/KPTSP pasal 34 ayat 2