Labuhanbatu-Ketua PJS Labuhanbatu raya berencana akan adukan oknum pengacara salah satu perusahaan perkebunan, PT Kedawi Jaya, atas komentarnya yang mengatakan “Wartawan sudah dapat bukti, atau hanya sekedar cuap untuk mencari uang” demikian tulisnya di salah satu grup dan dibaca ratusan anggota grup
Sebelumnya akibat komentar oknum pengacara tersebut, Ketua PJS Labuhanbatu raya, Minggu (18/08/2024) mengatakan jika berita yang di naikkan di salah satu media online, oleh sekjen organisasi jurnalis yang terkemuka, yakni PJS di sebuah grup WA dengan kata kata yang dinilai Rizal, tidak lazim dikeluarkan oleh seorang yang berpendidikan tinggi
“Seharusnya kan ada upaya dari pihak legal perusahaan perkebunan itu, bukan mengucapkan cuap cuap demi uang oleh profesi wartawan,” sebut Ketua PJS Labuhanbatu raya itu
Rizal juga berpendapat, jurnalis sudah layak menaikkan berita jika sudah lengkap sumber, dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan yakni pihak PT Kedawi jaya
“Sumberkan ada, dan sudah dikonfirmasi. Terkait di jawab, tidaknya oleh pihak yang dikonfirmasi ya itu kan hak mereka, mau memberi hak jawab atau bungkam,” ungkap Rizal
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu perusahaan perkebunan swasta ini Rizal, berharap penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut, segera lakukan pengecekan dan penyelidikan
“Polda sumut silahkan lah lakukan pengecekan dan penyelidikan, bila ada benar pelanggaran regulasi tolong lah ditindak, dan bagi instansi berwenang tolong diberi refrensi ke APH, bila memang ada pelanggaran regulasi, supaya dapat ditindak,” tambah Rizal
Selain itu Rizal berencana mengadukan oknum pengacara tersebut ke Peradi, agar dilakukan pengawasan dan pengecekan kode etik dalam profesi tersebut, sehingga tau apa fungsinya
“Kita tau kan fungsi masing masing profesi, jadi jangan lompat pagar lah, seperti menginterfensi,” jelas Rizal
Sedangkan Oknum pengacara PT Kedawi Jaya, berinisial RA, saat di konfirmasi wartawan media ini lewat pesan WA, Minggu (18/08/2024) sekira pukul 08:30 Wib, terkait “apakah rekan kami wartawan belum konfirmasi sebelumnya?, dan apakah ada rekan kami wartawan meminta uang?
Apakah ukuran untuk wartawan yang profesional?Dalam pemberitaan sebelumnya jelas ada sumbernya yakni AM, Apakah ucapan AM ini benar?, Apakah PT Kedawi Jaya dan Alur Naga belum memiliki HGU? Izin Apakah yang mereka miliki untuk SLO? Dokumen apakah yang dimiliki PT Kedawi ? Apakah PT Kedawi sudah mempunyai Pertek?
Hingga berita ini disuguhkan kehadapan pembaca namun oknum pengacara PT Kedawi Jaya, belum memberi keterangan atau konfirmasinya, hingga Ketua PJS Labuhanbatu raya meminta APH di Sumut memeriksa perusahaan perkebunan PT Kedawi jaya tersebut.