Labuhanbatu-Ketua PJS Labuhanbatu Rizal Efendy, SH, meminta Polres Labuhanbatu menertibkan depkolektor yang sudah srmakin meresahkan si Labuhanbatu, yang membuat masyarakat terauma, Sabtu (04/05/2024)
Menurut Rizal yang sudah menjabat hampir 1 tahun jadi ketua PJS Labuhanbatu, MK telah mengwluarkan UU baru terkait gugatan terhadap pasal 25 UU fidusia itu, jika saat ini fidusia tidak punya kekuatan lagi untuk eksekutorial alias menarik jaminan Fidusia
“Sekarang kan ada UU Fidusia no 15 bahwa kekuatan serifikat fidusia untuk eksekutorial bettentangan dengan UUD 1945, jadi lesing juga bisa dong kita adukan bila memakai pihak ke tiga dalam mengeksekusi jaminan fidusia,” ungkap Ketua PJS Labuhanbatu
Kata Rizal lagi hal itu mengingat di labuhanbatu raya, depkolektor sudah merajalela. Tidak segan ribut dimana saja di kota, seperti yang baru terjadi di SPBU simpang mangga Rantau Prapat, dan maupun jalan lintas Labuhanbatu raya dan tidak jarang melakukan pemerasan
“Di tempat umum ya, di jalan raya. Depkolektor memaksa, dan bila tidak mau menyerahkan unit jaminan fidusia itu tak jarang mereka meminta uang bukan jumlah kecil, ada yang hingga 15 juta, itu apa nama nya coba? apa bukan pemerasan,” ungkap Rizal
Ditempat yang sama Adv Lomoan Panjaiatan, SH, mengatakan depkolektor tidak punya hak ekaekutorial. Namun yang punya hak adalah putusan dan juru sita pengadilan, hal itu mengacu pada keputuaan MK yang baru dan sudah berlaku
Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia yang pada intinya Hak eksekutorial leasing bertentangan dengan UUD 1945 kecuali Konsumen suka rela menyerahkan objek jamfid
“Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 ini memberi penegasan terkait eksekusi jaminan fidusia diajukan ke pengadilan negeri oleh kreditur yang bersifat alternatif. Alternatif yang dimaksud adalah pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur, maka pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, tapi minta bantuan pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi,” jelas Adv Lomoan Panjaitan
Oleh karena itu menurut ketua PJS Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu diminta tegas terhadap depkolektor di lingkungan hukumnya, sehingga masyarakat tidak tertindas dan bisa hidup dalam perlindungan hukum yang sudah teruji