Medan-Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK di Sumatera Utara, terkena terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diduga melakukan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk wilayah Kabupaten Batubara.
Bahwa ke dua orang yang terjerat OTT yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara, demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Sabtu (15/03/2025)
“Hari ini tim kita dari Inteligen Kejati Sumut berhasil OTT dua pejabat dinas pendidikan Provinsi Sumut yakni SLS (42) selaku MKKS SMK dan MK (48) dari MKKS SMA se-Kabupaten Batubara,” tegas Andre W Ginting
Menurut Andre ngamanan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara.
“Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut yang langsung turun ke lapangan melakukan pemantauan,” tambahnya
Andre juga menyebutkan tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta
“Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” tegasnya
Katanya lagi dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, Kedua Ketua MKKS yakni SLS dan MK ditetapkan tersangka, dan ke dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” terangnya lagi