spot_img
spot_img
spot_img

Ketua Investigasi DPD LSM Baris Labuhanbatu Soroti Gaji PPPk Profesi Guru 2025

- Advertisement -
Labuhanbatu-Ketua Investigasi DPD LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Labuhanbatu Gabe Sitorus, menyoroti hak dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru tahap pertama di tahun 2025, diduga ada kejanggalan

Menurut ketua investigasi DPD LSM Baris Labuhanbatu itu, PPPK untuk profesi guru tahap pertama di tahun 2025, di terima dan ujian test akhir tahun 2024, dan menerima TMT atau di terima mulai tanggal 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2030 diangkat menjadi PPPk

“Dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar yang tercantum dan penghasilan lain yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku’, tulisnya dalam surat keputusan pemerintah kabupaten Labuhanbatu yang ditanda tangani oleh Bupati Labuhanbatu,” sebut ketua investigasi itu

Namun kata Gabe, saat di pertanyakan kepada beberapa guru yang lulus pada kategori itu. Mengaku baru menerima gaji bulan oktober pada tanggal 25 bulan November 2025 kemarin. Dan untuk gaji November dan Desember hingga kini belum mereka terima

“Di surat keputusan SK mereka ditulis diterima sejak 1 Maret 2025, dan diberi gaji. Akan tetapi kenyataannya dalam kurun waktu 2025 mereka baru menerima gaji 1 bulan, yaitu gaji dibulan oktober 2025,” tegas Gabe

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH ) diminta bekerja untuk mengecek kebenaran penerimaan hak atau gaji dari PPPk angkatan pertama di tahun 2025 itu.

“Jika ada kesalahan agar diperbaiki lah, jangan sampai merugikan para guru guru itu. Karena sejak Maret 2025 itu kan mereka sudah mengajar sebagai tenaga PPPk, dan bila ada permainan dari oknum yang sengaja merugikan para tenaga pendidik ini, agar di proses hukum lah,” tambahnya

Kepala dinas pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, saat dikonfirmasi terkait hal penggajian tenaga PPPk itu mengatakan dirinya belum menerima informasi

“Saya blom ada informasi, coba saya cek nanti ya,” tulisnya lewat pesan akun WA

Gabe menjelaskan PPPk yaitu guru honorer atau non-ASN yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kontrak untuk periode tertentu, bukan PNS tetap, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi kekurangan guru, serta memiliki hak gaji, tunjangan, dan perlindungan sesuai kontrak kerja.

“Mereka juga kan diseleksi oleh negara, jadi sudah pantas lah diberikan hak mereka sesuai yang di tetapkan aturan dan perundangan yang di buat oleh pemerintah sendiri,” kata ketua investigasi DPD LSM Baris itu

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini