spot_img
spot_img
spot_img

Ketua DPD SPRI Sumut Minta Kapolres Binjai Segera Tuntaskan Kasus Pengrusakan Tanaman

- Advertisement -
Binjai – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara, Burju Simatupang, ST, MH meminta dengan tegas kepada Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen untuk menuntaskan kasus tidak pidana pengrusakan tanaman miliknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD SPRI Burju Simatupang kepada wartawan usai memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Binjai,Jumat (13/10/2023) pagi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 297 /VI / 2023 / SPKT / Polrea Binjai / Polda Sumatera Utara, Tanggal 8 Juni 2023 pukul 11,53 WIB, Burju Simatupang melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman sesuai undang-undang No.1 tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP yang terjadi di Jalan Makalona Dusun V Desa Tunggorono Kecamatan Binjai Timur.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan di Polres Binjai, kejadian pengerusakan tanaman kebun tersebut, baru diketahui Burju Simatupang pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

” Hari ini saya dipanggil penyidik untuk diambil keterangan terkait pengrusakan tanaman di kebun yang saya kelola dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ,” sebut Ketua DPD SPRI Burju Simatupang merinci tanaman apa saja yang telah dirusak.

Dikesempatan ini saya tegaskan kepada Kapolres Binjai agar segera menangkap para pelaku pengrusakan tanaman saya dan segera menuntaskan kasus yang telah di ketahui para pelakunya ini, sambungnya.(Tim).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini